JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung penuh langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga memicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Ia menegaskan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5 triliun itu harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman menyusul meningkatnya status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Kortas Tipikor Polri. Ia menegaskan aparat penegak hukum harus mengusut perkara tersebut hingga tuntas tanpa pandang bulu.
“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip Presisi yang menjadi pedoman Polri dalam penegakan hukum.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen,” tegasnya.
Blackout Jadi Dampak yang Tak Bisa Diabaikan
Habiburokhman menilai perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar persoalan kerugian keuangan negara. Dugaan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara disebut berdampak pada terganggunya pasokan listrik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ia menekankan, setiap pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” ujarnya.
Dukungan dari Komisi III DPR tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pengusutan perkara mendapat perhatian serius dari parlemen, mengingat dampaknya menyentuh kepentingan publik dan sektor ketenagalistrikan nasional.
Polri Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri mengumumkan telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi sejumlah PLTU dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan pasokan batu bara selama periode 2018 hingga 2026.
“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Status penyidikan resmi ditetapkan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan maupun pemenuhan pasokan batu bara.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi mengidentifikasi sedikitnya dua perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yakni PT OBP dan PT BRA,” ungkap Totok.
Dugaan Modus: Manipulasi Dokumen hingga Volume Pasokan
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah dugaan modus yang digunakan dalam praktik tersebut.
Selain dugaan manipulasi dokumen administrasi, penyidik juga mendalami adanya rekayasa data mengenai jumlah batu bara yang benar-benar dikirim ke pembangkit listrik. Dugaan lainnya adalah ketidaksesuaian antara volume pasokan riil dengan nilai pembayaran maupun harga kontrak yang telah dibayarkan.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk memperluas pendalaman terhadap alur transaksi, mekanisme pengadaan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, proses penyidikan terus berjalan dengan mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Polri telah memeriksa sedikitnya 16 saksi serta melakukan analisis terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengadaan dan distribusi pasokan batu bara ke sejumlah PLTU.
Dari hasil penyelidikan awal, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai sekitar **Rp5 triliun**. Angka itu masih berpotensi berkembang seiring proses audit dan pendalaman penyidikan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara strategis yang kini ditangani Kortas Tipikor Polri karena menyangkut tata kelola sektor energi nasional, penggunaan anggaran dalam skala besar, serta dampaknya terhadap keandalan pasokan listrik bagi masyarakat. Dukungan dari Komisi III DPR diharapkan dapat memperkuat proses penegakan hukum agar seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.