JAKARTA – Markas Besar (Mabes) TNI akhirnya memberikan penjelasan terkait pengerahan personel untuk melakukan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penegasan tersebut disampaikan setelah muncul berbagai spekulasi yang mengaitkan penjagaan ketat itu dengan pengusutan perkara dugaan korupsi sektor batu bara yang tengah berjalan.
TNI memastikan, pengamanan terhadap Jampidsus dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari institusi Kejaksaan dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Langkah tersebut disebut merupakan bagian dari perlindungan terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas strategis.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan, pengamanan yang diberikan kepada Febrie Adriansyah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak berkaitan dengan dinamika penyidikan kasus lain yang sedang menjadi perhatian publik.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Muhammad Nas, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan, munculnya pengamanan tersebut tidak boleh diartikan sebagai respons atas perkembangan perkara tertentu.
“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus merespons beragam spekulasi yang muncul setelah rumah dinas maupun kediaman pribadi Jampidsus dijaga puluhan personel TNI pada Rabu (8/7/2026) malam.
TNI Pisahkan Pengamanan dengan Proses Penyidikan Polri
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Nas menekankan bahwa pengamanan terhadap Jampidsus merupakan hal yang berbeda dengan rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan aparat kepolisian.
Menurut dia, proses penggeledahan di sejumlah lokasi sepenuhnya berada dalam kewenangan Polri dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pengamanan yang dijalankan TNI.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” jelasnya.
Pernyataan ini memperjelas batas kewenangan antara institusi TNI sebagai pelaksana pengamanan berdasarkan permintaan resmi dan Polri yang menangani proses penyidikan tindak pidana korupsi.
Rumah Jampidsus Dijaga Puluhan Personel
Sebelumnya, rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru menjadi sorotan setelah terlihat dijaga ketat puluhan personel TNI pada Rabu malam.
Berdasarkan pantauan di lokasi, personel ditempatkan di sejumlah titik, mulai dari pintu gerbang hingga area dalam rumah. Sebagian anggota tampak melakukan pengamanan secara siaga, sementara lainnya berada di sekitar lingkungan kediaman untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Keberadaan aparat berseragam itu sempat memunculkan berbagai spekulasi karena terjadi bersamaan dengan meningkatnya aktivitas penyidikan sejumlah perkara korupsi bernilai besar.
Namun, Mabes TNI menegaskan bahwa penugasan tersebut merupakan implementasi perlindungan terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku dan bukan bagian dari operasi penegakan hukum.
Penggeledahan Kasus Batu Bara Berjalan Terpisah
Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 yang juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026), tim gabungan menggeledah Kafe de’Clan dan Point Money Changer di Jakarta Selatan.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar yang disembunyikan di dalam dinding bangunan dan tertutup etalase di Kafe de’Clan.
“Betul (ditemukan brankas),” kata Totok saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari investigasi gabungan untuk mengusut dugaan korupsi serta pencucian uang yang berkaitan dengan pengadaan batu bara bagi sejumlah PLTU sepanjang periode 2018 hingga 2026.
Dengan penegasan Mabes TNI tersebut, publik kini memperoleh kejelasan bahwa pengamanan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan langkah perlindungan institusional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, sedangkan penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi batu bara tetap merupakan proses penyidikan yang ditangani secara independen oleh Polri.