JAKARTA – Kebijakan ekspor satu pintu yang digagas Presiden Prabowo Subianto dinilai berpotensi memperkuat penerimaan negara sekaligus memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.
Langkah pemerintah mewajibkan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) disebut menjadi strategi baru untuk menutup celah penyimpangan dalam perdagangan ekspor Indonesia.
Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan pengawasan negara terhadap praktik misinvoicing dan under-invoicing yang selama ini dianggap merugikan penerimaan negara dari sektor strategis.
Menurut Fakhrul, kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pengaturan jalur ekspor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat transparansi dan akuntabilitas perdagangan komoditas nasional.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang mengatur kewajiban penjualan sejumlah komoditas strategis melalui DSI sebagai pengekspor tunggal.
Komoditas yang masuk dalam skema tersebut meliputi kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi yang selama ini menjadi penyumbang penting devisa negara.
Kebijakan terpusat itu diharapkan mampu menciptakan sistem perdagangan yang lebih tertib, transparan, dan mudah diawasi pemerintah.
Fakhrul menilai persoalan utama yang ingin dibenahi pemerintah adalah praktik manipulasi nilai perdagangan atau misinvoicing yang selama ini berpotensi mengurangi pemasukan negara.
“Keputusan ini berupaya memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui penguatan pengawasan terhadap praktik misinvoicing pada perdagangan komoditas nasional,” kata Fakhrul.
Ia menekankan pemerintah perlu memperkuat komunikasi publik agar tujuan kebijakan dapat dipahami secara menyeluruh oleh pelaku usaha maupun masyarakat.
Menurut dia, narasi kebijakan yang saat ini berkembang belum sepenuhnya menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan negara dan bukan menambah tekanan bagi eksportir yang telah patuh aturan.
“Jadi, kan isunya invoicing, isunya misinvoicing, tapi, harusnya diceritakan bahwa ini kita lakukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Tapi, ini belum nyampe nih, pesannya ke masyarakat, dan harus diceritakan juga, kalau yang sudah comply selama ini, dan tidak melakukan invoicing, tidak akan ada perubahan,” ujar dia.
Fakhrul menilai pelaku usaha yang selama ini menjalankan aturan secara benar tidak perlu khawatir terhadap implementasi kebijakan ekspor satu pintu tersebut.
Ia menyebut kebijakan itu justru diarahkan untuk menutup ruang penyimpangan dan menciptakan tata niaga yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha.
Selain itu, komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan dunia usaha dinilai menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan pasar dan investor terhadap kebijakan baru tersebut.
Dialog intensif dinilai dapat meminimalkan kesalahpahaman sekaligus membantu pelaku usaha memahami mekanisme penerapan kebijakan secara utuh.
“Harus diajak ketemu, harus diajak diskusi, dijelaskan mana yang benar dan mana yang tidak. Jadi persepsinya bisa lebih baik,” kata Fakhrul.
Ia berpandangan apabila implementasi kebijakan dilakukan secara jelas dan konsisten, sistem ekspor satu pintu berpotensi memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional sekaligus meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah di tengah kebutuhan penerimaan negara yang terus meningkat.***