JAKARTA – Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penggerudukan rapat panitia kerja (panja) Komisi I DPR terkait revisi Undang-Undang TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Laporan ini diajukan oleh seorang sekuriti hotel berinisial RYR. Namun, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai laporan tersebut dipaksakan.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu klarifikasi dari kepolisian terkait laporan tersebut. “Terkait dengan proses pelaporan oleh satpam Fairmont ya, kami masih memverifikasi laporan itu kepada pihak kepolisian karena kami masih belum dapat salinan LP resminya,” ujar Dimas kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).
KontraS Bantah Tuduhan
Dimas menegaskan bahwa aksi yang dilakukan pihaknya telah melalui pemeriksaan keamanan hotel sebelum memasuki area rapat. Ia menilai bahwa pasal yang disangkakan kepada KontraS tidak relevan.
“Kami melihat ada upaya yang dipaksakan karena pertama, dalam konteks pelaksanaan aksi kami sudah melewati security check dari pihak hotel, artinya kita tidak membawa barang-barang atau benda-benda yang kemudian potentially harmful gitu ya, atau berpotensi untuk kemudian dapat melukai atau mengintimidasi seseorang,” jelasnya.
Menurutnya, aksi yang dilakukan hanya sebatas penyampaian aspirasi tanpa adanya unsur ancaman atau intimidasi. “Kami juga hanya dalam proses orasi, kami hanya menyampaikan tuntutan, tidak ada nada ancaman sementara ada pasal-pasal gitu ya, yang disangkakan itu bernada ancaman, berkaitan dengan pasal yang berkaitan dengan ancaman keselamatan dan lain sebagainya,” tambahnya.
Minta Pemerintah dan DPR Tidak Antikritik
KontraS berharap pemerintah dan DPR bisa lebih terbuka terhadap kritik tanpa harus menempuh jalur hukum yang dinilai berlebihan. “Jadi kami rasa proses pelaporan ini harusnya bisa diredam gitu ya, kami melihat kalaupun ternyata pihak pemerintah dan juga DPR itu tidak antikritik atau kupingnya bisa mendengar gitu ya, harusnya pemerintah dan DPR bisa mencegah pelaporan ini,” tutur Dimas.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun kebijakan. “Ini bagian dari tuntutan masyarakat untuk kemudian dapat memberikan satu peringatan kepada para pembuat kebijakan untuk lebih berhati-hati lagi dalam membuat satu peraturan atau satu produk legislasi agar tidak menghasilkan satu produk legislasi yang cacat,” katanya.
Polda Metro Jaya Selidiki Laporan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran telah diterima sejak Sabtu (15/3/2025). “Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR,” ujar Ade Ary, Minggu (16/3).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Terlapor sendiri masih dalam tahap penyelidikan dengan pasal yang disangkakan, di antaranya Pasal 172, Pasal 212, Pasal 217, Pasal 335, Pasal 503, dan Pasal 207 KUHP.
“Pelapor RYR, korban anggota rapat pembahasan revisi UU TNI, terlapor dalam lidik,” pungkasnya.