JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Senin (25/5/2026).
Layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM sebagai syarat legal berkendara.
Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, lokasi layanan ditetapkan sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun persyaratan yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas. Untuk SIM B, perpanjangan hanya dapat dilakukan di kantor Satpas karena dokumen berbeda, mengingat SIM tersebut khusus bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.
Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.