Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil membongkar misteri aliran dana haram dalam pusaran kasus penipuan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Uang hasil keringat puluhan ribu nasabah yang menjadi korban investasi bodong ini ternyata lari ke berbagai arah, mulai dari belanja aset mewah, investasi kripto, hingga menjadi mesin uang untuk menghidupi keluarga para pelaku.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, M. Shalehudin Akbar, membeberkan bahwa sindikat Koperasi BLN menggunakan berbagai metode transaksi untuk menyamarkan uang kejahatan mereka agar tidak mudah terendus.
“Ada dana yang dialirkan ke rekening perusahaan-perusahaan yang saling terafiliasi, ada yang langsung ditarik tunai secara masif, dan ada juga yang dibelikan aset fisik sebagaimana temuan teman-teman penyidik Polda Jateng. Selain itu, kami juga menemukan aliran dana ke karyawan, keluarga inti, hingga transaksi pembelian aset kripto,” ungkap Akbar dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Semarang.
Manipulasi Bunga Menggiurkan yang Berakhir Zonk
Setelah membedah rekam jejak transaksi keuangan Koperasi BLN, PPATK memastikan bahwa bisnis koperasi ini tidak memiliki lini usaha nyata yang sah. Akbar menegaskan, di dunia finansial mana pun, tidak ada lembaga perbankan resmi yang logis bisa memberikan keuntungan sekonstan dan sebesar yang dijanjikan oleh BLN.
Oleh karena itu, instansi pengawas keuangan ini menyimpulkan bahwa Koperasi BLN murni menjalankan skema Ponzi. Sistem ini terus berputar dengan cara membayar keuntungan nasabah lama menggunakan uang dari nasabah baru yang baru bergabung. Begitu aliran nasabah baru macet, bom waktu investasi ini langsung meledak dan menggulung uang para korban.
Dua Pimpinan Koperasi Resmi Berbaju Tahanan
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng telah bergerak cepat dengan menetapkan dua pimpinan teras Koperasi BLN sebagai tersangka utama. Kedua dalang tersebut adalah NNP (54), sang bos besar sekaligus Ketua Koperasi BLN periode 2018–2025, dan D (55), yang menjabat sebagai Kepala Cabang BLN Salatiga.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah memikat masyarakat dengan lima produk simpanan fiktif. Salah satu produk andalan yang paling banyak memakan korban bernama Simpanan Pintar Bayar (Sipintar).
“Dalam produk Sipintar ini, korban hanya diminta menabung satu kali di awal, lalu dijanjikan akan langsung menerima keuntungan cashback fantastis sebesar 4,17 persen setiap bulannya,” pungkas Djoko. Janji manis inilah yang sukses membuat puluhan ribu warga terbuai hingga menelan kerugian masif.