JAKARTA – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena kelalaian berat yang menyebabkan kebakaran gedung kantor perusahaan di Kemayoran, Jakarta Pusat, dan menewaskan 22 karyawan. Vonis ini dijatuhkan pada Kamis (21/5/2026).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Michael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain. “Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan.
Hakim menegaskan bahwa kelalaian tersebut merupakan kealpaan berat, bukan kesengajaan. Michael dinilai mengabaikan enam aspek standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama lebih dari dua tahun menyewa gedung tersebut, meski telah mengetahui potensi bahaya penyimpanan baterai drone lithium polymer.
Hakim anggota Sunoto menyoroti faktor memberatkan vonis. “Keadaan yang memberatkan atas kelalaian Terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3,” ujarnya. Menurut majelis, Michael memiliki kewenangan penuh dan kemampuan finansial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung, namun tidak melakukannya.
Faktor Meringankan: Penyesalan dan Kompensasi Keluarga Korban
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan. Michael dinilai menunjukkan penyesalan yang tulus, meminta maaf kepada keluarga korban, dan belum pernah dipidana sebelumnya. Ia juga aktif mengupayakan perdamaian serta memberikan berbagai bentuk bantuan.
“Terdakwa tidak hanya memberikan santunan namun juga menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban yang ditinggalkan sebagai bentuk tanggung jawab yang telah dipenuhi kewajibannya,” kata hakim.
Hakim menilai tindakan Michael membiayai pemakaman korban, mengurus BPJS Ketenagakerjaan, memberikan santunan, hingga menyediakan beasiswa merupakan wujud tanggung jawab moral perusahaan terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Jaksa Tuntut 2 Tahun, Vonis Lebih Ringan
Sebelumnya, pada Senin (11/5/2026), jaksa penuntut umum menuntut Michael dengan pidana penjara selama 2 tahun. Jaksa menyatakan kelalaian terdakwa telah menyebabkan 22 korban jiwa di kalangan karyawan. “Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata jaksa.
Michael akhirnya divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan primer.
Tragedi Kebakaran dan Potensi Bahaya Drone Battery
Kebakaran gedung kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran menjadi sorotan karena melibatkan penyimpanan baterai lithium polymer yang rentan terbakar. Hakim menekankan bahwa Michael telah mengetahui risiko tersebut, namun tidak melakukan langkah pencegahan memadai sesuai standar K3.
Kasus ini menyoroti kerentanan keselamatan kerja di perusahaan teknologi, khususnya yang bergerak di bidang drone. Kelalaian dalam menyediakan sarana keselamatan selama lebih dari dua tahun menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha untuk tidak mengabaikan kewajiban perlindungan karyawan meski berada di gedung sewaan.
Reaksi dan Dampak Lebih Luas
Tragedi yang menewaskan 22 karyawan ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Beberapa korban meninggalkan anak-anak yang kini mendapat beasiswa dari perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab jangka panjang.
Kasus ini juga menjadi salah satu penerapan pertama Pasal 474 KUHP baru pasca-reformasi hukum pidana Indonesia, yang memberikan penekanan lebih tegas terhadap tanggung jawab korporasi dan pimpinan perusahaan dalam kasus kelalaian yang berujung korban jiwa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Terra Drone Indonesia mengenai langkah hukum lanjutan atas vonis tersebut.
Pelajaran Keselamatan Kerja bagi Industri
Kebakaran gedung Terra Drone menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan di Indonesia, terutama di sektor teknologi dan manufaktur, untuk memprioritaskan standar K3. Investasi pada keselamatan kerja bukan hanya kewajiban hukum, melainkan investasi untuk menjaga nyawa manusia yang tidak ternilai.
Pihak berwenang diharapkan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan, agar tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang.