JAKARTA – Transformasi digital sistem perpajakan menjadi kunci utama dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Penelitian doktoral terbaru dari Universitas Trisakti menunjukkan bahwa administrasi pajak berbasis digital, kepercayaan terhadap otoritas, dan kewenangan institusi pajak secara signifikan memperkuat kepatuhan, terutama saat didukung pemeriksaan yang efektif.
Penelitian ini diungkapkan Sabar Pardamean L. Tobing dalam sidang disertasinya pada Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Trisakti, Kamis, 21 Mei 2026. Sidang berlangsung di Gedung S, lantai 8, kampus tersebut.
“Penelitian tersebut dilakukan di tengah percepatan transformasi sistem perpajakan nasional melalui implementasi e-filing, e-billing, hingga e-invoicing yang menjadi bagian dari roadmap Tax Administration 3.0 Direktorat Jenderal Pajak,” kata Sabar.
Mengatasi Tax Gap Rp250 Triliun
Indonesia masih menghadapi tantangan besar penerimaan pajak. Tax gap diperkirakan mencapai Rp250 triliun per tahun, sementara pemerintah menargetkan kenaikan tax ratio dari 10,4 persen pada 2023 menjadi 14 persen pada 2030. Penelitian Sabar menyoroti bagaimana digitalisasi dapat menjadi solusi strategis di tengah target ambisius tersebut.
Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Squares (SEM-PLS). Sebanyak 537 responden dari wajib pajak badan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dilibatkan. Mayoritas responden merupakan direktur dan manajer tax accounting yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan perpajakan perusahaan.
Hasil Penelitian: Digitalisasi Berpengaruh Positif Signifikan
Hasil penelitian menunjukkan administrasi pajak digital memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien sebesar 0,381. Selain itu, kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak serta kewenangan institusi perpajakan juga berkontribusi positif terhadap peningkatan kepatuhan.
Efektivitas pemeriksaan pajak terbukti berperan sebagai variabel moderasi yang memperkuat hubungan antara digitalisasi, kepercayaan, kewenangan, dan kepatuhan.
“Temuan itu menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya membutuhkan dukungan teknologi, tetapi juga sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif,” jelas Sabar.
Inovasi Model Administrasi Pajak Digital
Salah satu kebaruan penelitian ini adalah pengembangan model Administrasi Pajak Digital (APD) menjadi enam dimensi. Sabar menambahkan aspek pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta keamanan siber dan manajemen risiko. Pengembangan model ini disesuaikan dengan regulasi terkini, yaitu PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-41/PJ/2010.
Pendekatan ini diharapkan memberikan kerangka yang lebih komprehensif bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam mengimplementasikan Tax Administration 3.0.
Rekomendasi Strategis untuk Masa Depan
Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah konkret. Pertama, penguatan sistem keamanan siber perpajakan untuk melindungi data wajib pajak dari ancaman digital. Kedua, integrasi teknologi berbasis Artificial Intelligence (AI) dan analytics guna meningkatkan akurasi dan efisiensi layanan. Ketiga, peningkatan edukasi serta mitigasi risiko perpajakan di tingkat perusahaan.
“Penelitian ini turut merekomendasikan penguatan sistem keamanan siber perpajakan, integrasi teknologi berbasis AI dan analytics, serta peningkatan edukasi dan mitigasi risiko perpajakan di lingkungan perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak di tengah transformasi digital sistem perpajakan nasional,” pungkas Sabar.
Implikasi bagi Kebijakan Fiskal Nasional
Temuan ini relevan di tengah upaya pemerintah memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan sukarela. Dengan semakin masifnya penggunaan platform digital, kepercayaan publik terhadap keamanan dan transparansi sistem menjadi faktor penentu keberhasilan reformasi perpajakan.
Bagi pelaku usaha, khususnya perusahaan terbuka, hasil penelitian ini menjadi referensi penting dalam menyusun strategi kepatuhan pajak yang adaptif terhadap era digital. Sementara bagi regulator, penekanan pada efektivitas pemeriksaan dan keamanan siber dapat menjadi prioritas dalam roadmap mendatang.
Penelitian doktoral Sabar Pardamean L. Tobing ini diharapkan turut berkontribusi pada diskusi akademik dan praktis mengenai reformasi perpajakan Indonesia yang lebih inklusif, transparan, dan berbasis teknologi.