JAKARTA – Pemerintah menyiapkan suntikan dana Rp20,5 triliun bagi 490 pemerintah daerah (pemda) yang memiliki kapasitas fiskal terbatas untuk menjaga layanan publik tetap berjalan.
Kementerian Keuangan memastikan bantuan fiskal tersebut difokuskan agar daerah mampu memenuhi kewajiban keuangan, terutama pembayaran gaji aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah tantangan fiskal yang masih dihadapi sejumlah pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas perhatian Presiden terhadap kondisi keuangan daerah.
“Bapak Presiden Prabowo sangat memberikan perhatian pada daerah yang mengalami kesulitan fiskal,”ucapnya dalam media briefing di kantor Kemenkeu, Rabu, 5 Agustus 2026.
Pemerintah pusat juga menindaklanjuti berbagai masukan dari pemerintah daerah yang mengalami hambatan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
Karena itu, pemerintah memutuskan mengalokasikan bantuan keuangan agar aktivitas pemerintahan daerah tidak terganggu akibat keterbatasan anggaran.
“Sehingga kondisi fiskal daerah tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu,” ucapnya.
Kementerian Keuangan menargetkan proses penyaluran bantuan mulai dilakukan paling lambat pada pekan depan setelah seluruh tahapan administrasi selesai.
Pemerintah mempercepat penyelesaian administrasi agar dana segera masuk ke kas daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Dengan bantuan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji pegawai ASN dan pegawai P3K tepat waktu,” ujar Menkeu Purbaya.
Besaran dana yang diterima setiap daerah tidak disamaratakan karena dihitung berdasarkan kebutuhan riil serta kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Pendekatan tersebut diterapkan agar alokasi anggaran benar-benar tepat sasaran dan mampu menjawab persoalan keuangan yang dihadapi setiap daerah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap daerah dapat menjalankan kewajiban fiskal secara optimal sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah pusat juga menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih sehat, efektif, dan berkelanjutan.***


