JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap berlangsung secara langsung oleh rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan tersebut sekaligus menutup permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa terkait frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Undang-Undang Pilkada.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026.
Mahkamah menyatakan permohonan pengujian terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan sistem pemilihan kepala daerah masih mengacu pada prinsip pemilu yang berlaku secara umum.
Mahkamah juga tetap menghormati keberadaan daerah yang memiliki status khusus maupun daerah dengan keistimewaan tertentu.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo.
MK menilai dalil para pemohon belum menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang nyata maupun potensi kerugian yang masuk dalam batas penalaran hukum.
Pertimbangan tersebut merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah sebelumnya yang telah mengatur soal mekanisme pemilihan kepala daerah.
Beberapa putusan yang dijadikan rujukan ialah Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXIII/2025.
Permohonan uji materi diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri yang berstatus sebagai mahasiswa.
Mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam ketentuan UU Pilkada.
Para pemohon menilai frasa tersebut berpotensi memunculkan tafsir berbeda mengenai sistem pemilihan kepala daerah di masa depan.
Menurut mereka, ketidakjelasan norma bisa membuka ruang perubahan mekanisme pilkada tanpa perubahan konstitusi.
Mereka juga berpendapat kondisi tersebut berpotensi mengurangi makna kedaulatan rakyat dalam demokrasi lokal.
Permohonan itu muncul di tengah berkembangnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Isu tersebut beberapa kali menjadi pembahasan dalam dinamika politik nasional beberapa tahun terakhir.
Para pemohon menilai mekanisme pemilihan melalui DPRD berpotensi mengurangi keterlibatan langsung masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah.
Mereka berpandangan pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang memperkuat partisipasi publik dalam proses demokrasi.
Namun Mahkamah menilai kekhawatiran tersebut belum menjadi dasar hukum yang menunjukkan adanya pelanggaran hak konstitusional.
MK menyebut hingga saat ini seluruh kepala daerah masih dipilih langsung oleh masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
“Sebab, hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat.”
“Oleh karena itu, fakta hukum ini membuktikan bahwa hal yang dialami oleh para Pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan yang bersifat spesifik, baik yang aktual dan/ataupun potensial sejatinya belum atau tidak terjadi,” ujar MK.
Berdasarkan pertimbangan itu, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Karena syarat kedudukan hukum tidak terpenuhi, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
MK juga menilai permintaan agar daerah dengan status khusus memiliki mekanisme pemilihan tersendiri bukan merupakan objek pengujian dalam perkara ini.
Selain itu, Mahkamah menegaskan persoalan tersebut telah menjadi pendirian hukum melalui putusan-putusan sebelumnya.
Dengan putusan ini, mekanisme pilkada langsung tetap menjadi sistem yang berlaku dalam pelaksanaan demokrasi daerah di Indonesia.***