JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu maksimal dua tahun kepada pemerintah dan DPR RI untuk merancang ulang tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla), khususnya dalam penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
Perintah tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 108/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Rabu. Putusan itu merupakan hasil pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang diajukan Lukman Ladjoni.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan sejumlah ketentuan mengenai kewenangan Bakamla inkonstitusional bersyarat.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Ketentuan yang dimaksud ialah Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan. MK menyatakan ketiga pasal tersebut masih tetap berlaku untuk sementara waktu, tetapi dapat kehilangan kekuatan hukum mengikat apabila pemerintah dan DPR tidak melakukan redesain kewenangan Bakamla dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
“Apabila dalam tenggat waktu paling lama dua tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.
Kewenangan Bakamla Dinilai Tumpang Tindih
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan persoalan yang diuji berkaitan dengan kewenangan Bakamla dalam melakukan tindakan terhadap kapal di wilayah perairan Indonesia.
Kewenangan tersebut mencakup menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, hingga menyerahkan kapal kepada instansi yang berwenang.
Menurut Ridwan, persoalan tersebut tidak terlepas dari sejarah pembentukan Bakamla. Sebelum menjadi Bakamla, lembaga tersebut merupakan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakor Kamla) yang dibentuk melalui keputusan bersama sejumlah menteri.
Pada saat itu, Bakor Kamla memiliki fungsi yang lebih terbatas sebagai lembaga administratif dan koordinator kegiatan keamanan laut yang dilaksanakan berbagai instansi pemerintah.
“Karena tugas Bakor Kamla sebagai lembaga administratif terbatas pada melakukan koordinasi penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara terpadu yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah lainnya,” jelas Ridwan.
Persoalan kemudian muncul ketika Bakor Kamla bertransformasi menjadi Bakamla melalui UU Kelautan. Perubahan tersebut memperluas tugas dan fungsi Bakamla hingga masuk ke wilayah pelaksanaan penegakan hukum.
Di sisi lain, kewenangan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia telah dimiliki sejumlah instansi. Di antaranya TNI Angkatan Laut, Polairud, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), serta Bea Cukai.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang disoroti MK karena terdapat sejumlah kewenangan yang beririsan dalam pelaksanaan penegakan hukum di laut.
MK Soroti Kepastian Hukum
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menilai ketidakjelasan pembagian kewenangan antarinstansi dapat menimbulkan persoalan kepastian hukum, termasuk dalam pelaksanaan kewenangan di lapangan.
Menurut dia, batas antara fungsi keamanan dan keselamatan laut dengan kewenangan penegakan hukum yang bersifat *pro justicia* perlu diatur secara jelas.
“Oleh karena itu, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dialami pemohon, keberadaan lembaga *in casu* Bakamla yang secara faktual memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 UU Nomor 32 Tahun 2014 menurut Mahkamah telah ternyata menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum,” terang Liliek.
MK juga menekankan pentingnya batas kewenangan yang jelas dalam penggunaan upaya paksa atau kewenangan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum pidana.
Liliek menyatakan prinsip legality of authority dan due process of law mengharuskan kewenangan tersebut dijalankan oleh aparat atau lembaga yang secara tegas ditunjuk oleh undang-undang.
“Dengan demikian, berdasarkan asas legality of authority serta prinsip due process of law, hanya aparat yang ditunjuk secara eksplisit oleh undang-undang sebagai lembaga yang memiliki upaya paksa atau pro justicia yang dapat menjalankan kewenangan secara khusus dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” pungkasnya.
Dengan putusan tersebut, pemerintah dan DPR kini memiliki batas waktu maksimal dua tahun untuk melakukan penataan ulang terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla. Redesain itu diarahkan untuk memberikan kejelasan dasar hukum bagi Bakamla sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain yang menjalankan penegakan hukum di laut.