JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Jumat (18/9/2026), guna memudahkan warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobi selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen persyaratan, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih aktif, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meski hanya sehari, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan kepolisian.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.