JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam OTT dugaan korupsi sektor pertanahan. Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran individu, tetapi juga menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola agraria dan pertanahan.
Guru Besar Hukum Agraria dan Pertanahan Universitas Kristen Indonesia (UKI), Aarce Tehupeiory menilai kasus ini perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan sektor pertanahan. Sebab, tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat dan memiliki fungsi sosial.
“Dalam hal ini saya menilai ada dua unsur utama, pertama, menghormati proses yang dilakukan oleh KPK terhadap 17 orang tersebut dengan tidak menghakimi para pihak sebelum proses hukum selesai. Kedua, tanah dinilai bukan saja sebagai komoditas ekonomi melainkan sebagai sumber kehidupan yang harus memiliki fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 untuk kemakmuran rakyat,” ujar Aarce.
Menurut Aarce, dugaan korupsi di sektor pertanahan perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari akar persoalan, munculnya penyimpangan dalam penggunaan kewenangan, hingga dampaknya terhadap masyarakat.
Ia menyoroti potensi bergesernya kewenangan publik yang seharusnya digunakan untuk memberikan pelayanan pertanahan menjadi sesuatu yang diduga diperjualbelikan melalui praktik suap atau penyalahgunaan jabatan.
Jika hal tersebut terjadi, kata Aarce, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi pertanahan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan kepastian hukum atas tanah juga dapat ikut terdampak.
Karena itu, Aarce menilai penegakan hukum perlu dibarengi dengan pembenahan sistem agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat.
“Pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi di sektor pertanahan wajib untuk dilakukan Reformasi Tata Kelola Agraria dan Pertanahan yang transparan, akuntabel, bebas konflik kepentingan, dan menjamin kepastian hukum dengan menghadirkan keadilan agraria, di mana tanah jangan hanya dinilai sebagai objek administrasi dan investasi saja,” ungkapnya.
Aarce juga mengingatkan bahwa dampak dari dugaan komersialisasi kewenangan pertanahan tidak semata-mata dapat dilihat dari potensi kerugian keuangan negara. Persoalan tersebut juga menyentuh hak masyarakat atas tanah yang mereka miliki maupun kelola.
Atas dasar itu, ia mendorong agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses pidana dan penghitungan kerugian negara. Pembenahan tata kelola serta pemulihan kepastian hukum agraria juga perlu menjadi perhatian.
“Ketika kewenangan atas tanah diduga diperdagangkan, maka yang harus dipulihkan bukan hanya semata-mata kerugian negara saja, tetapi harus dikembalikan pada marwah hukum agraria dan pertanahan secara adil serta kepercayaan masyarakat terhadap negara dengan prinsip kehati-hatian dan berbasis HAM,” tegasnya.
Menurut Aarce, penanganan kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat reformasi tata kelola agraria dan pertanahan. Reformasi itu diperlukan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta memastikan tanah tetap menjalankan fungsi sosialnya bagi masyarakat.