JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi mengenai razia gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menagih pajak kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 adalah hoaks.
Kabar tersebut sebelumnya beredar melalui pesan berantai dan poster yang menyebut akan ada penertiban kendaraan secara langsung ke rumah warga. Korlantas Polri menegaskan informasi itu bukan pengumuman resmi kepolisian dan telah dikategorikan sebagai informasi menyesatkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” demikian rilis Korlantas Polri, Kamis (17/9/2026).
Korlantas sekaligus menjelaskan aturan mengenai pemeriksaan kendaraan agar masyarakat tidak terpengaruh narasi yang beredar. Pemeriksaan kendaraan bermotor memiliki ketentuan dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, pemeriksaan kendaraan dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan, yakni anggota Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang lalu lintas.
Petugas juga diwajibkan memiliki surat perintah tugas serta mengenakan seragam dan atribut yang sesuai. Pemeriksaan dilaksanakan pada lokasi jalan yang telah ditentukan, bukan dengan mendatangi rumah warga secara massal.
Karena itu, Korlantas menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan adanya operasi nasional untuk memeriksa atau menertibkan kendaraan dari rumah ke rumah sebagaimana disebut dalam pesan berantai tersebut.
BPKB Tidak Wajib Dibawa Saat Berkendara
Korlantas juga meluruskan informasi lain yang terdapat dalam poster yang beredar. Salah satunya menyebut kendaraan dengan nomor polisi aktif tetapi pengemudinya hanya membawa STNK tanpa BPKB akan dikenai tindakan.
Informasi tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan pemeriksaan kendaraan di jalan.
Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009, dokumen yang wajib ditunjukkan pengemudi ketika dilakukan pemeriksaan di jalan adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau STCK dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk kendaraan tertentu yang diwajibkan menjalani pengujian berkala, pengemudi juga harus menunjukkan bukti lulus uji berkala.
Dengan ketentuan tersebut, BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa pengemudi ketika berkendara di jalan raya.
Penagihan PKB Bukan Tugas Polisi
Korlantas selanjutnya menjelaskan mengenai kewenangan penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penagihan pajak daerah berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bukan merupakan tugas kepolisian untuk melakukan penagihan dari rumah ke rumah.
Ketentuan mengenai pajak daerah tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022. Sementara mekanisme penagihan pajak daerah diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 84 PP Nomor 35 Tahun 2023.
Proses penagihan dilakukan secara bertahap, antara lain melalui penyampaian surat teguran hingga surat paksa oleh jurusita pajak daerah.
Dengan demikian, proses administrasi penagihan tunggakan PKB tidak dapat disamakan dengan operasi razia kendaraan secara mendadak ataupun tindakan penyitaan kendaraan oleh polisi bersama perusahaan pembiayaan.
Polisi Tak Bertindak sebagai Debt Collector Leasing
Korlantas juga membantah narasi yang menyebut polisi akan bergabung dengan perusahaan pembiayaan untuk melakukan penagihan kendaraan bermasalah kepada masyarakat.
Dalam persoalan jaminan fidusia, mekanisme penyelesaian wanprestasi memiliki ketentuan tersendiri. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, apabila terjadi sengketa wanprestasi dan tidak terdapat kesepakatan mengenai penyerahan objek jaminan secara sukarela, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum, termasuk gugatan ke pengadilan.
Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai juru tagih atau debt collector bagi perusahaan pembiayaan.
Penggeledahan Rumah Punya Prosedur Hukum
Korlantas juga menyinggung aspek hukum apabila terdapat tindakan memasuki atau menggeledah rumah warga. Tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan memiliki prosedur hukum tersendiri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 112 hingga Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penggeledahan rumah dilakukan oleh penyidik dalam rangka penyidikan tindak pidana tertentu dan harus memenuhi persyaratan hukum, termasuk izin Ketua Pengadilan Negeri, surat tugas yang sah, kehadiran saksi, serta pembuatan berita acara.
Korlantas menegaskan penunggakan pajak kendaraan tidak serta-merta menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penggeledahan rumah warga.
Atas dasar itu, informasi mengenai razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 yang disebut melibatkan polisi dan pihak finance dipastikan tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi Polri.
“Dengan demikian, narasi mengenai adanya ‘razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan Polisi dan pihak finance’ tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi,” tegas Korlantas Polri.
Polri mengimbau masyarakat tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi tersebut. Masyarakat diminta memeriksa kebenaran informasi melalui saluran resmi pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia sebelum meneruskannya kepada pihak lain.