Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta mengejutkan terkait keberadaan “struktur bayangan” (shadow structure) dalam skandal suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa struktur ilegal ini dijalankan oleh jajaran pihak swasta yang memosisikan diri sebagai “orang kepercayaan” Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keberadaan lingkaran luar ini dinilai memotong birokrasi resmi demi memuluskan praktik transaksi haram.
“Di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan. Hal ini terjadi karena banyaknya layering dan circle di luar struktur resmi ATR/BPN,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Peran Sentral Pihak Swasta: Dari Penghubung Hingga Pengelola Uang
Dalam konstruksi perkara yang diusut penyidik, para pihak swasta ini memiliki kewenangan tak terbatas yang menembus batas-batas birokrasi resmi. Budi mencontohkan dua figur kunci dalam rantai kejahatan ini:
-
Arif Sugiyanto (ARF): Bertindak sebagai pengelola uang sekaligus penghubung (bridging) antara pihak eksternal dengan pejabat internal, bahkan menyambungkan antarpenyelenggara negara di lingkungan kementerian.
-
Erwin (ERW): Pihak swasta yang memegang akses langsung ke pejabat tinggi BPN, salah satunya Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON).
“Dari konstruksi perkara, ter-capture jelas bahwa ERW ini punya akses langsung ke pejabat ATR/BPN. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing, melihat nexus atau keterkaitannya untuk memperbarui perkembangan kasus,” tegas Budi.
Kilas Balik Kasus: Suap Summarecon dan Delapan Tersangka
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka pada Selasa (15/9/2026). Empat di antaranya merupakan pihak swasta yang masuk dalam lingkaran “orang kepercayaan” Menteri ATR/BPN, yaitu Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq).
Empat tersangka lainnya mencakup:
-
Lampri — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN
-
Sontang Coin Manurung — Kepala Kantah BPN Kabupaten Bogor I
-
Adrianto Pitojo Adhi — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
-
Rizal Pahlevi — Pihak perantara swasta
Dalam kasus ini, Adrianto diduga menyalurkan suap senilai Rp1,5 miliar melalui Rizal kepada Erwin dan Sontang demi membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK menemukan indikasi aliran gratifikasi lain bernilai miliaran rupiah yang dialirkan ke Lampri dan kroni-kroni pengumpul dana, dengan Fahd El Fouz berperan sebagai penampung akhir.