JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, termasuk dalam 17 orang yang diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Adrianto masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026.
“Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Merah Putih,” ujar Budi, Selasa (15/9/2026).
KPK belum mengungkap posisi Adrianto dalam perkara yang tengah didalami penyidik karena seluruh pihak yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan.
OTT KPK tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB. Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi.
Operasi senyap tersebut berlangsung sejak Senin, 14 September 2026, dengan sejumlah pihak dari sektor pemerintahan dan swasta turut diamankan.
Di antara pihak yang diamankan terdapat pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.
KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Selain pejabat pertanahan, politikus Golkar Fadh A Rafiq serta mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga termasuk dalam pihak yang diamankan.
Penyidik turut menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang disimpan di sejumlah koper, kardus, serta boks.
Nilai uang yang diamankan disebut mencapai ratusan miliar rupiah, tetapi penghitungan resmi barang bukti tersebut masih dilakukan oleh KPK.
Budi belum memerinci jumlah uang yang telah dihitung maupun asal-usul dana yang ditemukan dalam rangkaian OTT tersebut.
KPK juga masih mendalami konstruksi perkara untuk menentukan dugaan tindak pidana dan keterlibatan setiap pihak yang diamankan.
Status hukum para pihak yang diperiksa akan ditentukan setelah KPK menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.***