Perjuangan panjang 37 warga eks transmigran di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dalam menuntut hak bagi hasil pengelolaan kebun kelapa sawit akhirnya membuahkan hasil manis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta resmi mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Tim 37 terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan.
Putusan perdata ini menjadi tonggak sejarah krusial dalam menyelesaikannya sengketa kemitraan kebun sawit yang telah berlarut-larut selama lebih dari satu dekade.
Ketua Tim 37, Yustinus Bata, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim kuasa hukum, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, serta Majelis Hakim PN Sangatta yang dinilai telah memberikan keadilan bagi masyarakat kecil.
“Saya atas nama Ketua Tim 37 mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim pengacara kami—Pak Rulyandi, Endik Wayudi, dan Pak Sujana—serta PN Sangatta yang telah memutuskan perkara ini secara seadil-adilnya bagi kami masyarakat kecil,” ujar Yustinus, Senin (14/9/2026).
Akar Konflik: 14 Tahun Kemitraan Tanpa Bagi Hasil
Sengketa agraria ini bermula dari perjanjian kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit Nomor 47/KKP-GS/2007. Warga bertindak sebagai pemilik sah atas lahan tersertifikasi seluas 143 hektare, sedangkan PT Gunta Samba mengelola operasional kebun melalui skema kemitraan dengan Koperasi Karya Pembangunan.
Masalah memuncak saat kebun mulai memanen hasil secara produktif sejak tahun 2012. Para petani mengaku sama sekali tidak pernah menerima pembagian hasil sebagaimana yang tertuang dalam klausul kerja sama.
Meski mediasi bersama Pemkab Kutai Timur hingga pengayunan surat somasi telah berulang kali ditempuh, hak finansial warga tak kunjung ditunaikan. Kondisi tersebut memaksa Tim 37 melayangkan gugatan perdata wanprestasi ke PN Sangatta dengan nilai tuntutan mencapai Rp 25,9 miliar untuk periode hasil kebun 2012–2020 serta pengembalian sertifikat tanah.
Kriminalisasi Petani dan Putusan Banding PT Kaltim
Tak hanya berliku di ranah perdata, perjuangan warga sempat diwarnai aksi kriminalisasi. Akibat tak kunjung menerima bagi hasil sejak 2012, warga nekat melakukan aksi “panen mandiri” di atas lahan bersertifikat milik mereka sendiri pada 14 Maret 2024.
Aksi menyambung hidup tersebut justru berujung pada laporan pidana oleh pihak perusahaan dan koperasi. Tiga perwakilan warga—Yustinus Bata, Saverius Langga, dan Ferdinandus Woge—sempat divonis lima bulan kurungan oleh PN Sangatta atas tuduhan pencurian.
Namun, vonis tersebut berhasil dianulir di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, yang mengubah hukuman menjadi pidana pengawasan selama satu tahun tanpa kurungan.
“Kami ini anak transmigrasi sejak 1986 dan memiliki sertifikat tanah yang resmi. Sangat ironis ketika kami dituduh mencuri di lahan milik kami sendiri saat mencoba bertahan hidup karena hak kami dizalimi sejak 2012,” tegas Yustinus merespons proses pidana tersebut.
Dengan dikabulkannya gugatan wanprestasi oleh PN Sangatta pada akhir Agustus 2026, Tim 37 kini memfokuskan langkah hukum pada tahap eksekusi guna memastikan uang bagi hasil Rp 25,9 miliar dan dokumen sertifikat tanah segera diserahkan kembali kepada warga.
Kemenangan ini diharapkan menjadi preseden hukum penting dalam penataan skema kemitraan perkebunan sawit di Indonesia, sekaligus menegaskan perlindungan hak-hak dasar masyarakat transmigran atas kepemilikan tanah legal.