JAKARTA — Warga negara (WN) Irak, Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, DA (35), yang merupakan cucu almarhumah seniman Betawi, Mpok Nori.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/9/2026). Jaksa menilai Rashad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi amar tuntutan jaksa yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.
Kasus tersebut bermula dari persoalan rumah tangga antara Rashad dan korban. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, terdakwa diliputi rasa cemburu setelah menduga istrinya memiliki hubungan dengan pria lain.
Rashad yang mengaku telah menjatuhkan talak tiga kepada korban kemudian mendatangi rumah kontrakan DA di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, pada 20 Maret 2026.
Saat datang, terdakwa membawa sebilah pisau dan gagang kayu. Setibanya di rumah kontrakan tersebut, Rashad masuk dan mengunci pintu dari dalam.
Korban kemudian meminta terdakwa meninggalkan rumah. Namun, permintaan itu tidak dihiraukan hingga terjadi pertengkaran di antara keduanya.
“Namun, terdakwa tidak menghiraukan dan menyuruh korban DA untuk duduk di sebelah terdakwa, tetapi korban menolaknya sambil berteriak minta tolong karena terdakwa tidak mau pergi,” ujar jaksa dalam uraian perkara.
Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Rashad mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke leher korban.
DA sempat berupaya melawan dan melepaskan diri. Namun, terdakwa tetap menyerang korban menggunakan pisau hingga menyebabkan luka pada bagian leher yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah kejadian tersebut, Rashad meninggalkan rumah kontrakan korban. Ia kemudian menemui istri pertamanya dan menyerahkan satu unit sepeda motor sebelum melanjutkan pelarian menggunakan bus antarkota menuju Sumatera.
Pelarian itu akhirnya terhenti setelah polisi berhasil mencegat bus yang ditumpangi Rashad di ruas Tol Tangerang-Merak. Terdakwa kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum atas kasus tersebut.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (17/9/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.