Polda Metro Jaya membongkar skema pendanaan serta jaringan mobilisasi massa bayaran di balik aksi kerusuhan yang pecah di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) lalu. Hasil penyidikan Ditreskrimum bersama Ditres PPA dan TPPO menemukan fakta hukum bahwa para perusuh di lapangan sengaja dikerahkan oleh aktor tertentu dengan iming-iming imbalan uang tunai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa massa lapangan diberi upah berkisar antara Rp40.000 hingga Rp70.000 per orang, yang didistribusikan secara berjenjang melalui koordinator lapangan (korlap).
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa. Ada pembiayaan atau upah yang disalurkan bertahap, mulai dari Rp70.000, Rp50.000, hingga sampai ke tingkat bawah sebesar Rp40.000 per orang,” papar Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
Pemetaan 3 Klaster Mobilisasi Massa
Guna membongkar rantai kejahatan ini secara menyeluruh, penyidik membagi alur pengerahan massa ke dalam tiga klaster utama:
-
Klaster 1 (Sistem Order Berlapis): Berawal dari sosok pendana berinisial SO yang memesan pengerahan 1.000 orang. Uang tersebut diserahkan kepada perantara berinisial KHT alias HY, lalu dipotong secara berjenjang ke sosok PKL, hingga akhirnya diterima korlap berinisial JT senilai Rp40.000 per orang untuk dibagikan kepada para pelaku perusakan fasilitas umum.
-
Klaster 2 (Jaringan Mahasiswa & Badan Hukum): Melibatkan korlap berinisial ER, seorang mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta. ER diduga menerima aliran dana dari sebuah badan hukum berdomisili di Jakarta untuk menghadirkan massa dengan imbalan Rp70.000 per orang.
-
Klaster 3 (Eksploitasi Anak di Bawah Umur): Aliran dana mengalir dari sosok BG ke NR, lalu ke korlap berinisial FR alias PD. Klaster ini secara khusus menyasar dan merekrut anak-anak di bawah umur untuk dijadikan benteng terdepan kerusuhan.
Eksploitasi Kerentanan Anak di Bawah Umur
Direktur Reserse PPA dan TPPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari, menyayangkan tindakan para perekrut yang secara sengaja mengeksploitasi psikologis anak-anak. Anak-anak tersebut diberi bayaran kecil berkisar Rp35.000 hingga Rp50.000, namun dimanipulasi dengan narasi “solidaritas dan kebersamaan”.
Polisi mengonfirmasi telah menetapkan tiga orang tersangka yang bertindak sebagai operator pengerahan massa anak pada klaster ketiga ini.
“Bagi kita nilai Rp35.000 atau Rp40.000 itu kecil, tetapi angka itu sangat efektif membuat anak-anak mudah mengikuti kehendak perekrut. Yang utama bagi mereka bukan sekadar uangnya, melainkan rasa kebersamaan yang dimanfaatkan oleh oknum. Ironisnya, pengerahan anak ini diakui bukan yang pertama kali dilakukan,” jelas Kombes Rita.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti pada korlap tingkat bawah maupun massa eksekutor di lapangan. Penyidik saat ini tengah mendalami identitas badan hukum serta figur-figur perorangan yang menjadi penyokong dana utama kerusuhan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penelusuran dan pendalaman terus dilakukan untuk menangkap aktor intelektualnya agar kejadian serupa yang merugikan masyarakat dan merusak ketenteraman umum tidak terulang kembali,” tegas Kombes Iman.