JAKARTA — Sebanyak 93 juta pekerja informal di Indonesia dinilai membutuhkan skema jaminan masa tua yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi pendapatan mereka. Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah memperkuat perlindungan sosial agar kelompok pekerja tersebut tidak menghadapi kerentanan saat memasuki usia lanjut.
Jumlah pekerja informal itu mencapai lebih dari separuh total 155 juta pekerja di Indonesia. Mereka berasal dari berbagai jenis pekerjaan, mulai dari pedagang kecil, petani, nelayan, pekerja lepas atau freelancer, pengemudi transportasi berbasis aplikasi, hingga pekerja harian.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan, perhatian terhadap persiapan masa tua perlu terus ditingkatkan. Namun, kebijakan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan imbauan agar masyarakat menabung atau mempersiapkan dana pensiun secara mandiri.
Menurutnya, kondisi pekerja informal memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerja formal, terutama dari sisi pendapatan yang tidak selalu tetap. Karena itu, skema jaminan sosial perlu dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan dan kondisi kelompok pekerja tersebut.
“Pemerintah memang perlu terus mendorong kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan masa tua sejak dini. Namun, kita juga harus melihat kondisi nyata jutaan pekerja informal yang pendapatannya terbatas dan tidak selalu tetap,” ujar Netty di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Netty menilai, pendekatan perlindungan sosial yang seragam berpotensi tidak menjawab kebutuhan seluruh pekerja. Menurut dia, keberagaman pola kerja dan penghasilan harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan program jaminan masa tua.
“Jangan menggunakan pendekatan yang sama untuk semua pekerja. Perlindungan sosial harus mampu mengikuti realitas dunia kerja kita yang semakin beragam,” katanya.
Selain memperluas akses terhadap program jaminan sosial, Netty menilai literasi mengenai perencanaan keuangan dan dana pensiun juga perlu diperkuat. Edukasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami kebutuhan persiapan masa tua sejak masih berada dalam usia produktif.
Menurut dia, edukasi dan penyediaan skema yang sesuai perlu berjalan beriringan. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya didorong untuk mempersiapkan masa depan, tetapi juga mendapatkan pilihan program yang lebih mudah diakses dan sesuai dengan kemampuan mereka.
Dorongan tersebut juga berkaitan dengan perubahan struktur demografi Indonesia yang akan memasuki fase *aging population*. Kondisi itu membuat persiapan perlindungan sosial bagi masyarakat usia produktif menjadi semakin penting.
Netty mengingatkan agar bonus demografi yang dinikmati Indonesia saat ini tidak berhenti pada peningkatan jumlah penduduk usia produktif. Menurutnya, periode tersebut juga harus dimanfaatkan untuk membangun kesiapan masyarakat menghadapi masa tua.
“Bonus demografi yang kita miliki hari ini harus dipersiapkan dengan baik. Jangan sampai ketika masyarakat memasuki usia lanjut, kita baru menyadari bahwa masih banyak yang tidak memiliki perlindungan dan sumber penghidupan yang memadai,” tutur Netty.
Penguatan jaminan masa tua bagi pekerja informal, dengan demikian, menjadi salah satu bagian dari upaya memastikan perubahan demografi tidak menimbulkan persoalan baru ketika masyarakat memasuki usia lanjut. Skema yang lebih inklusif diharapkan dapat menjangkau pekerja dengan pola pendapatan yang berbeda-beda.