JATIM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dapat memangkas proses pengurusan pertanahan menjadi maksimal 10 hari. Untuk mencapai target tersebut, sinergi antara Kantor Pertanahan (Kantah), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi faktor utama.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, percepatan layanan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Ketiga unsur tersebut harus bekerja dalam satu alur pelayanan agar proses administrasi pertanahan lebih cepat sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah rakyat,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).
Program PERINTIS 10 Hari sendiri telah diluncurkan sejak 17 Agustus 2026. Skema tersebut membagi tahapan pelayanan ke dalam durasi kerja yang telah ditentukan pada masing-masing instansi.
Dalam skema itu, Bapenda diberi waktu tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selanjutnya, PPAT memiliki waktu dua hari untuk menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), sedangkan Kantah ditargetkan menuntaskan proses permohonan paling lama dalam lima hari kerja.
Pembagian waktu tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat proses peralihan hak atas tanah sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang mengurus layanan pertanahan.
Untuk mendukung target tersebut, Nusron juga meminta integrasi data antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN segera diperkuat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyelarasan Nomor Objek Pajak (NOP) milik pemerintah daerah dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) milik BPN.
Integrasi itu diharapkan memungkinkan pertukaran data perpajakan dan pertanahan dilakukan secara daring sehingga proses verifikasi tidak lagi berjalan secara terpisah dan memakan waktu.
“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses ini,” kata Nusron.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten dan kota segera menindaklanjuti integrasi tersebut melalui perjanjian kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN.
“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” lanjutnya.
Selain Bapenda dan Kantah, PPAT menjadi bagian penting dalam pencapaian target layanan 10 hari. Dalam skema PERINTIS, pembuatan AJB ditetapkan maksimal dua hari.
Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja PPAT melalui Kantah masing-masing. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk melihat kepatuhan terhadap tenggat waktu pelayanan.
PPAT yang mampu memberikan pelayanan sesuai target juga akan mendapatkan apresiasi. Menurut Nusron, mekanisme tersebut sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kualitas pelayanan yang diberikan masing-masing PPAT.
“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada *reward* bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Nusron.
Di Jawa Timur, penerapan PERINTIS 10 Hari saat ini masih berada pada tahap proyek percontohan. Program tersebut telah berjalan di Kantah Kota Surabaya I dan Kantah Kabupaten Malang.
Kementerian ATR/BPN berencana menambah tujuh Kantah pada 24 September 2026. Setelah tahap perluasan tersebut, penerapan PERINTIS ditargetkan dapat menjangkau seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Timur hingga akhir 2026.
Nusron menilai perluasan layanan tersebut tidak cukup hanya dengan membangun sistem dan menetapkan batas waktu. Perubahan pola kerja di seluruh unsur yang terlibat juga diperlukan agar target pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Karena itu tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.
Dalam kunjungan kerja di Jawa Timur tersebut, Nusron juga meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Nusron dalam agenda tersebut didampingi Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kakanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim, Kepala Kantah Surabaya II Agung Basuki, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekda Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, jajaran kepala daerah se-Jawa Timur, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak.