JAKARTA – Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan tersebut dibuat oleh sebuah agensi asal Indonesia yang menyebut masih ada kewajiban pembayaran sekitar Rp5,7 miliar.
Laporan itu dibuat pada Senin (14/9/2026) setelah pihak agensi mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur komunikasi dan somasi.
Kuasa hukum agensi, Michael Sugijanto, mengatakan persoalan bermula dari perjanjian investasi yang dibuat antara kliennya dengan Aisar. Menurutnya, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.
“Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp 5,7 miliar,” ujar Michael saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2026).
Sempat Ada Upaya Penyelesaian
Sebelum membawa perkara tersebut ke kepolisian, pihak agensi mengaku sempat memberikan kesempatan kepada Aisar untuk menyelesaikan kewajibannya melalui pekerjaan.
Aisar disebut dapat menghadiri sejumlah acara yang diselenggarakan agensi. Bayaran dari pekerjaan tersebut kemudian diperhitungkan sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban.
Menurut Michael, upaya tersebut masih berjalan hingga Juli 2026. Aisar disebut sempat menghadiri salah satu acara pada periode tersebut, tetapi setelahnya komunikasi kembali terhenti.
“Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah alot. Datang lagi Juli, setelahnya tidak ada lagi kontak,” kata Michael.
Tiga Kali Dilayangkan Somasi
Pihak agensi kemudian mengambil langkah hukum setelah mengaku kesulitan menghubungi Aisar.
Kuasa hukum lainnya, Machi Achmad, menyebut pihaknya telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali. Namun, menurutnya, tidak ada respons yang diterima dari Aisar.
“Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya,” ujar Machi.
Pihak agensi juga disebut sempat mempertimbangkan penyelesaian melalui gugatan perdata.
Namun, setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, mereka akhirnya memilih melaporkan perkara tersebut ke kepolisian.
Dilaporkan dengan Sejumlah Pasal
Machi mengatakan laporan terhadap Aisar berkaitan dengan dugaan penipuan dan TPPU. Pihaknya menyebut Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam laporan tersebut.
“Kami hari ini mewakili klien kami dalam rangka melaporkan seorang influencer.”
“Di mana influencer ini kami laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Machi di SPKT Polda Metro Jaya.
Hingga laporan dibuat, dugaan penipuan dan TPPU tersebut masih menjadi tuduhan dari pihak pelapor.
Kebenaran mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.***