JAKARTA – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangani puluhan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026.
Hingga pertengahan September, polisi telah menyelidiki 47 laporan terkait karhutla dengan 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari puluhan perkara tersebut, total lahan yang terdampak mencapai sekitar 2.263 hektare.
Data itu disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Mitigasi dan Penanganan Karhutla di Balikpapan, Senin (14/9/2026).
Polisi Siap Tindak Pelaku Karhutla
Endar mengatakan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui upaya pencegahan dan pemadaman, tetapi juga lewat proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.
Menurutnya, proses hukum akan diterapkan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk apabila nantinya ditemukan keterlibatan perusahaan.
“Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan,” kata Endar, Senin (14/9/2026).
Polda Kaltim juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam penanganan perkara karhutla.
Endar menegaskan proses hukum tetap harus didasarkan pada bukti yang ditemukan dalam penyelidikan maupun penyidikan.
Belum Ada Bukti Keterlibatan Korporasi
Terkait informasi mengenai dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla, termasuk di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Endar mengatakan pihaknya belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan korporasi.
“Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat. Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif penegakan hukum harus ada pembuktian,” ujarnya.
Dengan demikian, informasi mengenai keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla di Kaltim belum dapat dipastikan sebelum adanya bukti dari proses hukum.
Pembukaan Lahan Jadi Salah Satu Motif
Berdasarkan hasil penanganan sementara, polisi menemukan sejumlah motif yang berkaitan dengan terjadinya karhutla.
Di antaranya adalah aktivitas pembukaan lahan serta kebakaran yang terjadi akibat faktor ketidaksengajaan.
Endar pun mengimbau masyarakat tidak lagi menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya kebakaran yang dapat meluas dan berdampak terhadap lingkungan.
Polda Kaltim menegaskan penanganan karhutla akan terus dilakukan melalui pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.***