JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyerahkan ringkasan eksekutif hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KADIN 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut memuat tiga rekomendasi utama untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, menjaga keberlangsungan dunia usaha, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Mengusung tema “Ekonomi Kerakyatan untuk Indonesia Mendunia”, KADIN membawa konsep besar Desa → Pabrik → Pasar Dunia. Gagasan ini menekankan pentingnya menghubungkan hasil produksi masyarakat di tingkat desa dengan kebutuhan industri nasional hingga pasar global.
“Tekad kami satu: memperkuat ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, dengan arah yang sama dari desa hingga pasar dunia,” tulis Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Novyan Bakrie dalam laporan Rapimnas yang berlangsung di Jakarta pada 29–30 Oktober 2026.
Laporan tersebut merangkum 10 persoalan utama dunia usaha yang dihimpun dari berbagai bidang dan provinsi. Persoalan itu kemudian dikelompokkan menjadi lima agenda penyelesaian lintas sektor dan tiga rekomendasi prioritas untuk dikolaborasikan bersama pemerintah.
KADIN menilai tekanan ekonomi masih menjadi tantangan bagi dunia usaha. Meskipun pertumbuhan ekonomi mencapai 5,45 persen pada Semester I-2026 dengan investasi sebesar Rp1.010 triliun, sejumlah indikator menunjukkan adanya kerentanan.
KADIN mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 41 persen sejak mencapai rekor pada 15 Januari hingga 21 Oktober 2026. Nilai tukar rupiah juga bergerak di atas Rp18.000 per dolar AS. Di sisi perdagangan, impor bahan baku meningkat 20,67 persen, sedangkan ekspor hanya tumbuh 4,74 persen.
Kondisi tersebut dinilai turut menekan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Padahal, UMKM berkontribusi sebesar 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional. Namun, pertumbuhan kredit UMKM hanya 1,65 persen dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) mencapai 4,54 persen.
Tiga Rekomendasi Utama KADIN
1. Menyiapkan Bantalan untuk Menghadapi Tekanan Ekonomi
Rekomendasi pertama berfokus pada perlindungan rantai usaha, mulai dari pelaku ekonomi rakyat hingga industri besar agar tetap bertahan ketika menghadapi tekanan ekonomi.
KADIN mencatat sejumlah persoalan, antara lain penurunan nilai pasar saham sebesar Rp6.950 triliun, realisasi subsidi dan kompensasi energi Rp233 triliun atau 52,1 persen dari pagu pada Semester I-2026, serta 53.490 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk mengantisipasi dampaknya, KADIN mengusulkan pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) dan penundaan pungutan daerah baru agar UMKM tidak semakin terbebani. Selain itu, diperlukan restrukturisasi kredit, perluasan akses permodalan, serta percepatan restitusi pajak agar industri tetap mampu memenuhi kewajiban kepada mitra usaha.
KADIN juga mendorong kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi, termasuk subsidi energi dan biaya logistik serta wacana penurunan PPN.
Program pendukung lainnya mencakup subsidi solar berdasarkan kebutuhan operasional, optimalisasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), dan pembentukan Industrial Stress Dashboard untuk mempercepat respons kebijakan ketika terjadi tekanan ekonomi.
2. Mengurangi Ketergantungan Impor Bahan Baku Industri
Rekomendasi kedua menitikberatkan pada penguatan hubungan antara usaha rakyat dan industri nasional melalui konsep closed-loop. Dalam skema ini, hasil produksi masyarakat diharapkan menjadi bahan baku bagi industri dalam negeri.
KADIN mengungkapkan bahwa ketergantungan terhadap bahan baku impor masih tinggi. Bahan baku dan barang penolong mencapai 71,56 persen dari total impor Indonesia. Bahkan, sekitar 94 persen bahan baku obat masih bergantung pada pasokan luar negeri.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, KADIN mendorong penguatan produksi komoditas rakyat yang dapat menggantikan produk impor, seperti garam, kedelai, jagung pakan, protein, dan pupuk organik. Pengembangan komoditas tersebut perlu disertai kemitraan dengan industri yang akan menyerap hasil produksinya.
Koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, juga diharapkan berperan sebagai agregator dan pembentuk pasar. Peran tersebut dapat dilakukan melalui pemetaan UMKM, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan skema closed-loop, serta inkubasi perusahaan rintisan atau startup.
Di sektor industri, KADIN mengusulkan pembebasan PPN untuk bahan baku substitusi impor dan komplementer ekspor, serta insentif bagi industri yang membina pemasok dari kalangan usaha rakyat.
KADIN turut mendorong kelancaran impor bahan baku yang belum tersedia di dalam negeri sebagai solusi sementara. Sementara itu, mekanisme pembayaran off-taker melalui perbankan diharapkan dapat membantu melunasi KUR pelaku usaha sehingga pembiayaan dapat terus berputar.
UMKM juga didorong untuk memperoleh akses lebih luas dalam pengadaan pemerintah serta mengikuti program business matching dengan BUMN, BUMD, dan perusahaan besar.
3. Memberikan Kepastian Berusaha agar Produk Indonesia Mendunia
Rekomendasi ketiga berfokus pada kepastian regulasi, standar produk, dan akses pasar internasional. KADIN mencatat jumlah eksportir Indonesia saat ini baru sekitar 40 ribu, masih jauh dari target 500 ribu eksportir.
Selain itu, terdapat selisih kebutuhan industri nikel sekitar 90 juta ton. Persoalan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang ditetapkan setiap tahun juga dinilai masih menjadi salah satu hambatan bagi pelaku usaha.
KADIN mengusulkan pembebasan biaya sertifikasi halal dan standar produk secara proporsional agar UMKM lebih mudah masuk ke rantai nilai global. Layanan sertifikasi dan pemenuhan standar produk juga diharapkan dapat disatukan dalam satu pintu.
Dari sisi regulasi, pemerintah pusat dan daerah didorong menghadirkan aturan yang konsisten dari hulu hingga hilir melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kepastian pasokan energi bersih dan perizinan produksi industri juga menjadi perhatian.
Untuk memperluas pasar ekspor, KADIN mengusulkan integrasi perizinan ekspor dan kepabeanan, penguatan penindakan, serta pemantauan standar waktu pelayanan atau service level agreement (SLA) bersama dunia usaha.
Indonesia juga didorong memanfaatkan peluang pasar dari kerja sama perdagangan yang telah dibuka pemerintah, termasuk CPTPP, GCC, Bangladesh, dan IEU-CEPA.
KADIN mengampanyekan dua seruan untuk memperkuat posisi produk dan investasi Indonesia, yakni We Buy From Indonesia atau dunia membeli dari Indonesia, serta Buy In Indonesia yang mengajak masyarakat dan dunia usaha berinvestasi di Indonesia.
Menurut perhitungan dalam laporan tersebut, setiap kenaikan ekspor sebesar 10 persen diperkirakan dapat menambah devisa sekitar US$28 miliar.
KADIN Siapkan Evaluasi Setiap Tiga Bulan
Agar rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen, KADIN akan menjalankan mekanisme Strategic Response Meeting (SRM) setiap tiga bulan. Seluruh usulan akan dicatat dalam basis data organisasi, kemudian divalidasi untuk mengidentifikasi akar persoalan.
Hasil pembahasan selanjutnya akan didialogkan bersama pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemerintah daerah. Pelaksanaannya akan dipantau berdasarkan hasil nyata, mulai dari perubahan kebijakan, penyelesaian hambatan usaha, hingga penciptaan lapangan kerja.
“Ketika hasil usaha rakyat menjadi bahan baku industri dan produk industri menembus pasar global, ekonomi kerakyatan dan daya saing Indonesia tumbuh bersama,” tutup laporan tersebut.