JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Andreas menilai putusan kasasi tersebut menjadi persoalan serius karena berkaitan dengan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan sebagai wakil presiden. Menurutnya, putusan MA semakin memperkuat polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Sehingga menurut saya, lebih baik GRR mengundurkan diri,” ujarnya kepada Garuda.Tv, Sabtu (31/10/2026).
Andreas juga mempertanyakan penggunaan surat keterangan penyetaraan dalam proses administrasi pencalonan Gibran. Menurutnya, seseorang yang telah menyelesaikan proses penyetaraan pendidikan semestinya memiliki dokumen resmi yang menyatakan ijazahnya setara dengan jenjang pendidikan di Indonesia.
Ia berpandangan, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi seorang calon wakil presiden. Karena itu, putusan MA dinilainya memiliki implikasi serius terhadap legitimasi politik Gibran.
Andreas bahkan menilai putusan tersebut memperkuat persoalan yang sebelumnya menjadi perdebatan dalam proses hukum terkait dokumen pendidikan Gibran.
Meski demikian, penilaian mengenai legitimasi jabatan tersebut merupakan pandangan Andreas. Putusan MA dalam perkara tata usaha negara itu secara langsung menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah, bukan keputusan pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.
“Sehingga Dengan keputusan MA ini semakin mempertegas apa yang menjadi pertimbangan di MK, bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijasah SMA di Indonesia. Dengan demikian legitimasi dan legalisasi jabatan maupun kewenangannya sebagai wapres batal demi hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dalam sengketa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 dan dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA pada Jumat (30/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
MA juga menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang menjadi objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum. Majelis hakim turut memerintahkan agar dokumen tersebut dimusnahkan.
Permohonan kasasi itu diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H., terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI c.q. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Perkara tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. Adapun hakim anggotanya terdiri dari Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.
Putusan kasasi tersebut sekaligus membatalkan putusan pada tingkat sebelumnya. Gugatan awalnya terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.
Pada tingkat pertama, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan serupa juga dijatuhkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Namun, MA mengambil keputusan berbeda setelah memeriksa permohonan kasasi.