JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan administrasi, persyaratan operasional, hingga pelaksanaan program berjalan lebih tertib dan transparan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pembaruan dokumen kerja sama menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan MBG. Setiap SPK baru harus melalui pemeriksaan Biro Hukum BGN dan dilegalisasi oleh notaris sebelum ditandatangani.
Selain pembenahan administrasi, BGN juga menyatakan kesiapan mendukung proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Dukungan tersebut diwujudkan melalui keterbukaan data dan pemberian akses terhadap dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan.
“Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka. Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris,” ujar Sudaryono, dikutip Jumat (30/10/2026).
Pembaruan SPK tersebut sekaligus menjadi langkah untuk memastikan setiap kerja sama dalam penyelenggaraan MBG memiliki dasar administrasi dan legalitas yang jelas. Proses penandatanganan dokumen dijadwalkan berlangsung secara elektronik secara bertahap mulai akhir Oktober 2026.
Dalam prosesnya, BGN menerapkan sejumlah tahapan verifikasi sebelum SPPG dapat melanjutkan penandatanganan perjanjian baru. Pemeriksaan mencakup keabsahan dokumen, status Unit Pelayanan yang memenuhi persyaratan (SPS 2), serta kepastian bahwa SPPG tidak sedang menjalani penghentian sementara operasional atau suspend.
Kepatuhan dalam menyampaikan laporan harian juga menjadi salah satu aspek yang diperiksa. Dengan demikian, pembaruan kerja sama tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan kewajiban administratif dan operasional setiap SPPG terpenuhi.
Berdasarkan data per 16 Oktober 2026, sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data. Dari jumlah tersebut, 3.479 berkas atau sekitar 16 persen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan untuk melanjutkan ke tahap penandatanganan kerja sama.
Di sisi lain, BGN juga menegaskan komitmennya menjaga pelaksanaan MBG dari praktik percaloan, pungutan liar, maupun pengadaan yang tidak sesuai ketentuan. Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola program yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sudaryono menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan melalui praktik percaloan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Tidak ada tip-tip proyek MBG. Berantas yayasan calo. Hentikan pengadaan bermasalah,” tegasnya.
Selain pembenahan administrasi dan pengawasan, BGN turut mengatur mekanisme pemberian insentif untuk mendukung kualitas pelayanan. Insentif sebesar Rp2.000 per porsi diberikan berdasarkan jumlah makanan yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat pada Hari Pelayanan Efektif.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 63527 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026.
Perhitungan insentif dilakukan berdasarkan berita acara serah terima. Mekanisme ini memastikan jumlah porsi yang menjadi dasar pemberian insentif sesuai dengan realisasi penyaluran makanan di lapangan.
Melalui pembaruan perjanjian kerja sama, verifikasi persyaratan, keterbukaan data, serta penguatan pengawasan, BGN berupaya memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan semakin tertib dan transparan. Pembenahan tersebut juga diarahkan untuk menjaga akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG.