Perkembangan mengejutkan kembali mewarnai polemik keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemohon kasasi sekaligus penggugat utama, HM Subhan, angkat bicara menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonannya terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Melalui sistem pelayanan digital e-Court, Subhan menerima notifikasi resmi pada Jumat (30/10/2026) yang memastikan majelis hakim agung telah menjatuhkan vonis kabul atas berkas perkaranya.
“Saya mendapat pemberitahuan melalui e-Court dari MA tertanggal 30 Oktober 2026. Terhadap perkara dengan nomor register 742/K/TUN/2026, amar putusannya adalah mengabulkan kasasi,” ujar Subhan, Jumat.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, salinan fisik maupun digital lembar putusan utuh tersebut belum diunggah secara terbuka melalui direktori putusan di situs resmi MA. Saat dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA, Yanto, mengaku belum menerima informasi detail perihal substansi putusan tersebut. “Belum tahu, dicek dulu ya,” ucap Yanto singkat.
Kabar kemenangan kasasi ini pertama kali disebarluaskan oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, Denny menegaskan bahwa putusan MA ini memperkuat temuan hukum sebelumnya.
“Artinya, Mahkamah Agung sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny.
Tiga Poin Petitum yang Dikabulkan
Dalam dokumen perkara bernomor 742 K/TUN/2026 tersebut, Subhan mengajukan tiga tuntutan utama (petitum) yang seluruhnya berfokus pada pembatalan legalitas administratif:
-
Meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
-
Menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan atas nama Gibran Rakabuming Raka tidak sah secara hukum.
-
Memerintahkan pencabutan dokumen tersebut dari tangan pemegang resmi, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus (Dirjen Diksus) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sikap Gibran: Siap ‘Buka-bukaan’ di PTUN Namun Penggugat Mundur
Di sisi lain, sengketa terkait keabsahan dokumen penyetaraan ijazah ini juga sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui gugatan terpisah yang dilayangkan oleh PT Mercy Toga Kirana terhadap Dirjen Diksus Kemendikdasmen.
Merespons proses hukum tersebut, Wapres Gibran Rakabuming Raka sebelumnya menyatakan telah menyiapkan seluruh dokumen autentik secara transparan untuk diuji di hadapan persidangan. Namun, di tengah persiapan pembuktian itu, pihak penggugat secara mengejutkan memilih mencabut gugatannya.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen untuk sidang pembuktian dan kami sangat siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau bagaimana lagi, penggugatnya malah mundur,” ungkap Gibran usai menunaikan ibadah Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).