Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi seperti pembalut mendadak menjadi perbincangan hangat publik di media sosial X. Isu ini memicu perdebatan sengit mengenai urgensi perlakuan pajak atas barang kebutuhan biologis dasar bagi perempuan.
Merespons riak di masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa produk pembalut yang beredar di pasar Indonesia sampai saat ini masih tergolong sebagai Barang Kena Pajak (BKP) umum dan wajib dikenakan PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, membeberkan formulasi kalkulasi pajak untuk kategori barang non-mewah tersebut. Ia menjelaskan bahwa meski tarif umum PPN berada di angka 12%, pengenaannya menggunakan formula nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
“Dengan formulasi tersebut, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen saat membeli pembalut tetap berada di kisaran 11 persen,” terang Inge.
Belum Ada Fasilitas Pembebasan PPN untuk Produk Sanitasi Wanita
Inge menegaskan bahwa skema pembebasan atau pengecualian PPN hanya diperuntukkan bagi kelompok barang dan jasa tertentu yang secara eksplisit diatur oleh undang-undang. Hingga kini, produk kesehatan reproduksi dan sanitasi menstruasi belum masuk dalam daftar barang yang mendapat fasilitas pembebasan pajak.
Otoritas pajak juga membantah anggapan bahwa pengenaan pajak pada pembalut merupakan bentuk diskriminasi gender atau “pajak atas aktivitas menstruasi”. Menurut DJP, kebijakan tersebut murni bagian dari sistem pengenaan PPN atas konsumsi barang bergerak secara umum.
Selain itu, DJP mengonfirmasi belum ada usulan atau kajian resmi yang masuk ke meja pemerintah terkait permohonan pembebasan PPN pembalut. Kendati demikian, pihak DJP membuka ruang bahwa penyesuaian aturan pajak untuk produk sanitasi harus mengukur berbagai sudut pandang secara matang.
“Pembahasan mengenai perlakuan pajak terhadap pembalut dan produk sanitasi wanita lainnya tentu perlu mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif, mulai dari karakteristik produk, regulasi perpajakan, hingga dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat,” tambah Inge.
Bermula dari Unggahan Viral Jutaan Tayangan di Media Sosial
Diskusi publik ini pertama kali meletup usai sebuah unggahan di platform X pada Minggu (25/10/2026) mempertanyakan etikitas pemajakan atas pembalut. Narasi yang diusung menyoroti bahwa pembalut bukanlah barang tersier atau kebutuhan opsional, melainkan kebutuhan biologis rutin yang tidak bisa dihindari oleh perempuan.
Hingga akhir Oktober, unggahan kritis tersebut telah disaksikan lebih dari satu juta kali serta memanen puluhan ribu tanggapan dari warganet.
Meski DJP memastikan status pembalut masih merupakan barang kena pajak saat ini, terbukanya wacana ini memberi sinyal bahwa regulasi perpajakan terkait produk kesehatan dasar wanita berpotensi menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan di masa mendatang.