Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat pengawasan terhadap rantai pasok dan dapur pengolahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, menegaskan bahwa indikator utama keberhasilan program prioritas nasional ini tidak boleh sekadar berpatokan pada volume distribusi makanan, melainkan pada standar keamanan pangan dan kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wiyagus saat memimpin Sosialisasi Teknis Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG secara daring di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
“Keberhasilan program ini tidak cukup hanya diukur dari seberapa banyak porsi makanan yang dibagikan. Ukuran keberhasilan sejati harus mengacu pada keamanan, mutu, ketepatan sasaran, serta keberlanjutan layanan,” tegas Wiyagus.
Inspeksi Lapangan Serentak Mulai Pekan Pertama November
Sebagai langkah konkrit, Kemendagri menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) melalui Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) untuk menggelar inspeksi mendadak dan audit teknis secara masif mulai minggu pertama November 2026.
Guna memperkuat legalitas pengawasan di daerah, Wiyagus menargetkan proses pembentukan maupun penyesuaian Surat Keputusan (SK) Satgas MBG di seluruh wilayah harus rampung paling lambat 6 November 2026.
Pemeriksaan fasilitas SPPG di lapangan diwajibkan berlangsung secara transparan dan objektif berpatokan pada kondisi faktual di lapangan—bukan sekadar dokumen di atas kertas.
“Penilaian tidak boleh hanya berpatokan pada kelengkapan administrasi. Tim harus turun langsung memeriksa sanitasi fasilitas, kelayakan sarana prasarana, hingga higienitas proses pengolahan makanan di dapur,” lanjutnya.
Tiga Kategori Kelayakan: Yang Tak Standar Batal Beroperasi
Dari hasil audit lapangan tersebut, setiap fasilitas SPPG akan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori rekomendasi resmi:
-
Layak Dilanjutkan: Memenuhi seluruh standar keamanan dan higienitas pangan secara penuh.
-
Layak Dilanjutkan dengan Perbaikan: Boleh beroperasi dengan catatan wajib membenahi kekurangan minor dalam batas waktu tertentu.
-
Tidak Layak Dilanjutkan: Dihentikan operasionalnya karena dinilai berisiko mengancam kesehatan penerima manfaat.
Wiyagus mengingatkan seluruh jajaran Pemda dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membangun kesamaan persepsi dalam fungsi pengawasan preventif.
“Kita tidak sedang berlomba-lomba mencari sebanyak-banyaknya SPPG yang dinyatakan layak. Target utama kita adalah memastikan bahwa setiap SPPG yang beroperasi benar-benar aman dan layak melayani anak-anak kita,” pungkas Wiyagus.
Agenda sosialisasi nasional tersebut diikuti secara langsung oleh Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, jajaran pejabat teras Kemendagri, serta sekretaris daerah dan Satgas MBG dari wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, hingga Sulawesi.