Peta hukum perpindahan tongkat kepemimpinan nasional kembali bergejolak. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui amar putusan perkara bernomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan bahwa dokumen Suket penyetaraan ijazah yang sempat dijadikan fondasi kelengkapan berkas administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu dinyatakan tidak sah.
Penggugat perkara, HM Subhan, mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan putusan resmi melalui sistem e-Court MA pada Jumat (30/10/2026).
“Saya mendapatkan pemberitahuan resmi dari MA melalui sistem e-Court per tanggal 30 Oktober 2026. Amar putusan untuk berkas nomor 742/K/TUN/2026 menyatakan mengabulkan permohonan kasasi,” tegas Subhan.
Meskipun salinan fisik putusan utuh belum diunggah secara publik di situs resmi MA, kabar ini diperkuat oleh pengakuan pakar hukum tata negara Denny Indrayana melalui akun media sosial pribadinya. Denny menilai amar putusan MA ini selaras dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, yang sempat menyoroti tiadanya bukti fisik ijazah penyetaraan SMA milik Gibran saat pendaftaran capres-cawapres.
3 Tuntutan Penggugat: Pembatalan Hingga Penarikan Dokumen
Dalam gugatan kasasinya, Subhan mengajukan tiga poin petitum utama yang seluruhnya dikabulkan oleh majelis hakim MA, yaitu:
-
Mengabulkan seluruh permohonan gugatan penggugat.
-
Menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka tidak sah secara hukum.
-
Memerintahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus untuk menarik dokumen tersebut dari pemegangnya.
Langkah Hukum Berkelanjutan dan Respons Wapres Gibran
Dinamika hukum terkait keabsahan dokumen pendidikan ini sejatinya berjalan beriringan di beberapa lini pengadilan. Sebelum lahirnya putusan MA ini, gugatan serupa sempat dilayangkan oleh PT Mercy Toga Kirana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sebelum akhirnya dicabut oleh pihak penggugat pada Kamis (29/10/2026).
Merespons polemik yang merembet ke ranah hukum tersebut, Wapres Gibran Rakabuming Raka menyayangkan keputusan penggugat di PTUN yang memilih mundur secara mendadak. Gibran mengklaim telah menyiapkan seluruh bukti autentik untuk dibeberkan secara terbuka di meja hijau.
“Kami sebenarnya sudah menyiapkan seluruh dokumen resmi untuk dibuktikan dalam persidangan. Kami siap untuk buka-bukaan secara transparan. Namun sangat disayangkan, pihak penggugat justru memilih mundur,” ujar Gibran usai menunaikan ibadah Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut teknis Kemendikdasmen dan otoritas terkait pasca-keluarnya amar putusan kasasi MA yang membatalkan keabsahan Suket tersebut.