JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menginstruksikan seluruh personel kepolisian menggunakan kamera tubuh atau body-worn camera (bodycam) saat mengamankan aksi unjuk rasa. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan, menjamin transparansi, serta memastikan pengamanan demonstrasi berjalan secara humanis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Instruksi tersebut disampaikan Suyudi melalui keterangan tertulis pada Rabu (28/10/2026). Dia menegaskan, pengamanan aksi demonstrasi harus mengedepankan pendekatan dialogis dan komunikatif dengan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas, Polri juga mendorong penguatan kamera yang dikenakan personel atau body-worn camera dalam pelaksanaan tugas pengamanan,” kata Suyudi.
Menurutnya, penggunaan bodycam menjadi salah satu upaya memperkuat akuntabilitas personel ketika bertugas di lapangan. Dengan demikian, pelaksanaan pengamanan dapat diawasi dan setiap tindakan kepolisian memiliki dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Suyudi juga mengingatkan masyarakat agar ikut menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung. Dia meminta warga tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tidak terpancing provokasi.
“Mengajak masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Instruksi penggunaan bodycam tersebut juga menjadi bagian dari pembenahan internal Polri. Suyudi menyebut reformasi institusi terus dilakukan melalui penguatan pengawasan, penerapan sistem merit dalam pembinaan karier, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan keterbukaan informasi publik.
Dia mengakui masih banyak hal yang perlu diperbaiki di tubuh Korps Bhayangkara. Karena itu, Polri akan terus membuka ruang bagi kritik dan masukan masyarakat.
“Kami menyadari bahwa Polri masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami terus berbenah dan mendengarkan masukan masyarakat dan memberikan pengabdian yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkapnya.
Sebelumnya, Suyudi juga menegaskan sikapnya terhadap penanganan demonstrasi saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI pada awal Oktober 2026.
Saat itu, dia menyatakan bahwa unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi yang harus dilindungi. Namun, kepolisian tetap akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan anarkis.
“Unjuk rasa harus dilayani dan diamankan sebagai bagian dari demokrasi. Penggunaan kekuatan harus sah, diperlukan proporsional, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pernyataan Kapolri tersebut muncul di tengah pelaksanaan Aksi #IndonesiaSadar yang digelar aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sejumlah perguruan tinggi, di antaranya BEM Universitas Indonesia (UI), BEM Universitas Diponegoro (Undip), dan BEM Universitas Brawijaya (UB).
Aksi yang dipusatkan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10/2026) siang itu membawa lima tuntutan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lima tuntutan tersebut meliputi penetapan status bencana nasional, pengalokasian APBN yang berpihak kepada rakyat, penurunan biaya pendidikan, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penghentian militerisasi di ruang sipil.
Di tengah berlangsungnya aksi, Polda Metro Jaya turut mengingatkan masyarakat agar menjaga ketertiban dan tidak merusak fasilitas umum. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ruang publik harus tetap bisa digunakan seluruh masyarakat, termasuk mereka yang tidak terlibat dalam demonstrasi.
“Ruang publik adalah milik kita bersama. Ada masyarakat yang menyampaikan aspirasi, ada pula yang bekerja, bersekolah, dan menjalankan aktivitas sehari-hari. Semua memiliki hak yang perlu kita hormati,” terang Budi.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau pengguna jalan menghindari empat kawasan di Jakarta Pusat yang berpotensi mengalami kepadatan kendaraan selama aksi berlangsung.
Empat kawasan tersebut yakni Gedung DPR/MPR RI, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Monumen Nasional (Monas), dan Tugu Tani.
Pengendara yang memiliki tujuan perjalanan di sekitar lokasi tersebut disarankan menggunakan jalur alternatif untuk menghindari kepadatan lalu lintas.
Dengan adanya aksi unjuk rasa di sejumlah titik, masyarakat diharapkan memperhatikan kondisi lalu lintas dan menyesuaikan rute perjalanan agar aktivitas sehari-hari tidak terganggu.