JAKARTA – Nama AKBP Andhika Dharma Sena kembali menjadi sorotan setelah dicopot dari jabatan Kapolres Sukoharjo menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Andhika pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Semarang ketika kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang mencuat pada November 2024.
Kasus tersebut melibatkan Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy, meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Berdasarkan laporan ANTARA pada 27 November 2024, Aipda Robig telah ditahan dan menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Polisi menyebut tindakan penembakan tersebut sebagai tindakan eksesif dan menyatakan bahwa proses pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan akan dilakukan.
Andhika Menjabat Kasat Reskrim Saat Kasus Bergulir
Pada periode tersebut, Andhika Dharma Sena menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Semarang. Ia termasuk dalam jajaran kepolisian yang menangani perkembangan perkara tersebut.
Nama Andhika juga disebut dalam laporan JPNN pada 3 Desember 2024. Ia tercatat ikut mendampingi Kapolrestabes Semarang saat mendatangi keluarga Gamma setelah peristiwa penembakan.
Namun, perlu dibedakan bahwa pejabat yang dicopot dari jabatan Kapolrestabes Semarang pada akhir Desember 2024 adalah Kombes Irwan Anwar. Pencopotan tersebut terjadi di tengah sorotan terhadap penanganan dugaan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang.
Kini Dicopot dari Jabatan Kapolres Sukoharjo
Hampir dua tahun setelah kasus tersebut, Andhika kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, ia dimutasi dari jabatan Kapolres Sukoharjo setelah muncul polemik penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran.
Polri menyatakan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Andhika selanjutnya ditempatkan sebagai Perwira Menengah Stamaops Polri.
Selain Andhika, tiga personel Polres Sukoharjo juga dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan pesantren.
Dengan demikian, dua peristiwa yang pernah menjadi sorotan dalam perjalanan tugas Andhika perlu ditempatkan sesuai konteksnya. Ia menjabat Kasat Reskrim saat kasus penembakan siswa di Semarang bergulir, sedangkan pencopotannya dari jabatan Kapolres Sukoharjo berkaitan dengan polemik penggeledahan pesantren.