JAKARTA – Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Maluku, Maluku Utara, dan seluruh Tanah Papua telah rampung 100 persen. Setelah struktur satgas terbentuk di seluruh provinsi serta kabupaten/kota, pemerintah daerah kini diminta memperketat pengawasan terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, keberadaan Satgas MBG tidak boleh sebatas memenuhi pembentukan kelembagaan. Satgas di daerah harus aktif melakukan inspeksi untuk memastikan setiap SPPG memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, dan kualitas gizi sebelum makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.
Penegasan tersebut disampaikan Ribka dalam Sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah. Kegiatan yang digelar secara daring dari Jakarta, Senin (2/11/2026), itu melibatkan pemerintah daerah di kawasan Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua.
Ribka mengapresiasi para gubernur, bupati, dan wali kota yang telah menyelesaikan pembentukan Satgas MBG di wilayah masing-masing. Menurut dia, seluruh daerah di kawasan tersebut telah menerbitkan surat keputusan (SK) pembentukan satgas, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Saya Wakil Menteri Dalam Negeri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Maluku, Maluku Utara, dan seluruh Tanah Papua yang telah menetapkan SK Satgas MBG untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hari ini sudah final 100 persen,” ungkap Ribka.
Meski pembentukan satgas telah tuntas, Ribka mengingatkan pekerjaan berikutnya adalah memastikan pengawasan berjalan efektif. Dia meminta seluruh jajaran satgas segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap fasilitas SPPG, bukan hanya mengandalkan laporan administratif.
Pemeriksaan tersebut meliputi kesiapan sarana dan prasarana, kebersihan tempat pengolahan makanan, sistem sanitasi, hingga kesesuaian menu dengan standar gizi yang telah ditetapkan. Aspek keamanan pangan juga menjadi perhatian agar makanan yang disiapkan benar-benar memenuhi persyaratan sebelum diberikan kepada masyarakat.
Inspeksi SPPG Dimulai Pekan Pertama November
Kementerian Dalam Negeri menjadwalkan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG secara serentak mulai pekan pertama November 2026. Pelaksanaan pemeriksaan akan mengacu pada indikator kelayakan operasional yang disusun Badan Gizi Nasional (BGN).
Ribka meminta tim penilai di daerah menjalankan tugas secara profesional dan objektif. Penilaian harus didasarkan pada kondisi sebenarnya di lapangan sehingga hasil inspeksi dapat menjadi dasar menentukan kelanjutan operasional setiap SPPG.
Dia menegaskan, hasil pemeriksaan nantinya harus menghasilkan rekomendasi yang jelas. Terdapat tiga kategori penilaian, yakni SPPG layak melanjutkan operasional, layak melanjutkan dengan kewajiban melakukan perbaikan, atau tidak layak melanjutkan operasional.
“Setiap SPPG harus memperoleh rekomendasi yang jelas yaitu layak dilanjutkan, kemudian layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan,” tegasnya.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi fasilitas yang telah memenuhi standar maupun SPPG yang masih membutuhkan pembenahan. Penilaian ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan.
Kemendagri Minta Pemda Perkuat Koordinasi dengan BGN
Selain memperketat inspeksi, Ribka meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan BGN. Sinergi antarlembaga dinilai penting agar pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG berjalan terarah dan memiliki standar penilaian yang sama.
Pemerintah daerah juga diharapkan memastikan tata kelola program berlangsung transparan dan akuntabel. Dengan demikian, penyelenggaraan MBG tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga dapat berjalan secara berkelanjutan.
Ribka berharap kerja sama pemerintah pusat dan daerah mampu menjaga kualitas pelaksanaan program tersebut, khususnya di wilayah Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua.
“Semoga upaya bersama ini dapat mewujudkan penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis yang aman, berkualitas, akuntabel, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea. Hadir pula pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kemendagri, sekretaris daerah tingkat provinsi serta kabupaten/kota se-Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua, termasuk kepala perangkat daerah dan anggota Satgas MBG dari masing-masing wilayah.