SUKABUMI – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 63 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sukabumi Raya. Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (2/11/2026), menyusul temuan ketidakpatuhan administrasi dalam pelaporan penggunaan dana operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penghentian operasional tersebut tertuang dalam Surat Pemberhentian Operasional Khusus Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.
Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat 63 SPPG yang dikenai sanksi administratif, terdiri atas 58 unit di Kabupaten Sukabumi dan lima unit di Kota Sukabumi.
Tidak Tertib Unggah Laporan Penggunaan Dana Harian
Dalam surat tersebut, BGN menjelaskan bahwa keputusan penghentian operasional diambil berdasarkan hasil pemantauan terhadap pengunggahan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).
Pemantauan dilakukan selama periode 5-28 Oktober 2026. Hasilnya, sejumlah SPPG diketahui tidak mengunggah laporan penggunaan dana harian atau hanya melaporkan maksimal lima dari sepuluh hari pelayanan efektif.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Kepala BGN Nomor 63486/2026 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi pada SPPG serta Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24/2026 mengenai Hari Pelayanan Efektif.
Dalam ketentuannya, setiap hari pelayanan mewajibkan Pengawas Keuangan, Kepala SPPG, dan perwakilan yayasan menyusun serta mengunggah LPDH ke portal SIPGN.
Dengan demikian, pelaporan penggunaan dana bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan bagian dari kewajiban pertanggungjawaban pengelolaan anggaran program MBG.
Hak Operasional dan Pencairan Dana Dihentikan
Sanksi yang dijatuhkan BGN tidak hanya berupa teguran administratif. Melalui poin ketiga surat tersebut, ditetapkan pemberhentian operasional khusus sekaligus penghentian seluruh hak operasional bagi SPPG yang tercantum dalam daftar.
Kebijakan itu berlaku efektif mulai 2 November 2026.
Konsekuensinya, SPPG yang terkena sanksi tidak dapat menjalankan kegiatan operasional MBG selama pemberhentian berlangsung. Hak pencairan dana melalui Virtual Account (VA) operasional juga dihentikan sesuai ketentuan dalam surat tersebut.
Selain itu, poin kelima surat mengatur kewajiban penyelesaian pembayaran melalui VA dalam waktu 1 x 24 jam sebelum pembekuan diberlakukan.
Sebaran 58 SPPG Terdampak di Kabupaten Sukabumi
Penghentian operasional mencakup sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan daftar yang dihimpun, beberapa kecamatan memiliki jumlah SPPG terdampak cukup banyak.
Di wilayah Bojonggenteng, terdapat sejumlah unit yang tercantum dalam daftar, antara lain SPPG Berekah, Bojonggaling, Bojonggaling 2, Cipanengah 2, dan Cipanengah 3.
Sementara itu, wilayah Cisaat juga menjadi salah satu kawasan yang terdampak. Unit yang disebutkan meliputi Gunungjaya, Cibatu 1, Cibatu 2, Cisaat 3, Sukasari 1, Sukasari 2, serta Cibolang Kaler.
Di kawasan selatan Sukabumi, daftar SPPG terdampak mencakup Surade 3, Surade 4, Buniwangi, Ciracap Purwasedar 3, dan Cikangkung 2.
Adapun wilayah Palabuhanratu dan sekitarnya turut masuk dalam daftar, di antaranya Palabuhanratu 1, Citepus 6, Ciemas Ciwara 3, serta Ciemas Cibenda.
Selain itu, terdapat pula unit SPPG di wilayah Parungkuda-Bojongkokosan 3, Cicurug Benda 3, dan Ciambar Ambarjaya yang turut disebut dalam data penghentian operasional.
Tidak hanya Kabupaten Sukabumi, penghentian operasional juga menyasar lima SPPG di Kota Sukabumi. Unit-unit tersebut tersebar di Kecamatan Cikole, Gunung Puyuh yang mencakup dua unit, Lembursitu, dan Warudoyong.
Dengan demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, empat dari tujuh kecamatan di Kota Sukabumi memiliki SPPG yang masuk dalam kebijakan pemberhentian operasional khusus tersebut.
LSM LATAS Soroti Akuntabilitas Pengelolaan Dana MBG
Menanggapi kebijakan BGN tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LATAS, Fery Permana, SH., MH., menilai persoalan ketidakpatuhan pelaporan dana operasional tidak boleh dianggap sebagai masalah administrasi biasa.
Menurutnya, program MBG menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga seluruh pihak yang terlibat wajib menjalankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
“Saya menyoroti persoalan tersebut. Ketidakpatuhan dalam pelaporan penggunaan dana operasional tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa, mengingat program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar Fery.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan program MBG tidak cukup hanya diukur dari pelayanan dan pembagian makanan kepada penerima manfaat. Pengelolaan anggaran juga harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaan program MBG tidak boleh hanya berorientasi pada pelayanan dan pembagian makanan kepada penerima manfaat. Aspek transparansi, akuntabilitas, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai program sebesar ini berjalan tanpa disiplin administrasi dan pengawasan keuangan yang memadai,” tegasnya.
Fery juga mengapresiasi langkah BGN dalam memberikan sanksi kepada SPPG yang tidak memenuhi ketentuan. Namun, ia berharap kebijakan tersebut tidak berhenti pada penindakan, melainkan dilanjutkan dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan.
“Saya menilai, pemberian sanksi oleh BGN merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan aturan. Namun, kebijakan tersebut juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan terhadap seluruh SPPG, termasuk peran yayasan atau mitra yang terlibat dalam pengelolaan operasional,” lanjutnya.
Pemkab Sukabumi Diminta Segera Lakukan Pendampingan
Penghentian operasional 63 SPPG ini menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG di Kabupaten dan Kota Sukabumi.
Persoalan utama yang menjadi dasar penindakan kali ini adalah ketidakpatuhan dalam mengunggah laporan penggunaan dana harian. Karena itu, kelengkapan administrasi dan keterbukaan pengelolaan anggaran menjadi aspek penting yang harus segera dibenahi.
Publik juga membutuhkan kepastian bahwa anggaran yang dialokasikan untuk setiap porsi makanan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Kota Sukabumi melalui dinas terkait diharapkan segera berkoordinasi dengan BGN untuk melakukan pendampingan terhadap 63 SPPG yang terdampak.
Pendampingan tersebut diperlukan agar masing-masing pengelola dapat melengkapi laporan LPDH melalui SIPGN dan memenuhi seluruh ketentuan administrasi yang berlaku.
Langkah percepatan perbaikan juga penting untuk mencegah terganggunya distribusi makanan bergizi bagi anak-anak sekolah dan kelompok penerima manfaat lainnya.
Dengan adanya penegakan aturan sekaligus pembenahan sistem pengawasan, pelaksanaan program MBG di Sukabumi diharapkan dapat kembali berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai tujuan penggunaan anggaran negara.