JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan penggunaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penertiban kewajiban Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Sebanyak 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi sasaran penertiban karena belum memenuhi ketentuan pelaporan, dengan kesempatan kembali beroperasi setelah menyelesaikan kewajiban administrasi.
Langkah tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026, sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan dana program MBG berjalan transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penyampaian laporan penggunaan dana harian merupakan unsur penting dalam pertanggungjawaban anggaran program MBG.
“Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana program Makan Bergizi Gratis,” ujar Ketut Sumedana melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan data Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, tercatat sebanyak 6.097 SPPG belum memenuhi kewajiban pelaporan harian melalui portal Sistem Informasi Badan Gizi Nasional (SIPGN).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.801 SPPG berada di Wilayah 1, kemudian 2.616 SPPG di Wilayah 2, serta 1.680 SPPG di Wilayah 3.
Sebagai tindak lanjut, BGN memberlakukan suspensi khusus terhadap seluruh unit tersebut. Kebijakan ini menjadi bagian dari penegakan ketentuan administrasi sekaligus penguatan sistem pengawasan penggunaan dana MBG di seluruh wilayah pelayanan.
Meski demikian, BGN tetap memberikan kesempatan kepada SPPG yang terkena suspensi untuk memulihkan status operasionalnya. Unit pelayanan dapat kembali beroperasi setelah menyelesaikan kewajiban pelaporan dan melewati proses verifikasi yang ditetapkan.
SPPG diwajibkan menyusun serta menyampaikan LPDH melalui portal SIPGN sesuai format dan ketentuan teknis yang berlaku. Selanjutnya, BGN melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, baik dari sisi kelengkapan format maupun kesesuaian substansi data keuangan.
Apabila hasil verifikasi menyatakan laporan telah benar dan memenuhi persyaratan, SPPG yang bersangkutan dapat kembali menjalankan kegiatan pelayanan.
Selama masa suspensi, penyaluran insentif bagi unit terkait juga ditangguhkan sementara hingga status operasionalnya dipulihkan. Dengan mekanisme tersebut, pemenuhan kewajiban administrasi menjadi bagian penting sebelum SPPG kembali menerima hak penyaluran insentif.
Penertiban pelaporan ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Dalam ketentuan tersebut, setiap unit pelayanan diwajibkan menjaga kedisiplinan administrasi, termasuk menyampaikan laporan penggunaan dana secara berkala. Pelaporan harian menjadi instrumen untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan penggunaan anggaran dapat dipantau secara berkelanjutan.
Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, LPDH juga memiliki fungsi strategis dalam mendukung perencanaan kebutuhan anggaran. Data yang dihimpun setiap hari dapat digunakan untuk memperkirakan kebutuhan dana dalam periode harian, mingguan, hingga bulanan.
Ketersediaan laporan tersebut juga membantu proses pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program di lapangan. Dengan data penggunaan dana yang tercatat secara rutin, BGN memiliki dasar untuk mengawasi kesesuaian pemanfaatan anggaran dengan kebutuhan pelayanan.
Di sisi lain, pelaporan harian menjadi salah satu instrumen pencegahan terhadap potensi penyimpangan maupun penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Karena itu, ketertiban administrasi setiap SPPG menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pengelolaan program MBG.
Melalui penguatan sistem pelaporan dan pengawasan tersebut, BGN mendorong seluruh SPPG meningkatkan kedisiplinan dalam mengelola anggaran negara. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas program Makan Bergizi Gratis sekaligus mendukung keberlangsungan pelayanan bagi masyarakat.