MATARAM – Ratusan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) harus menghentikan pelayanan sementara mulai hari ini, Senin (2/11/2026).
Kebijakan tersebut menyasar sekitar 132 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak disiplin menyusun dan mengunggah Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Penghentian operasional ini merupakan sanksi administratif dari Badan Gizi Nasional (BGN) akibat pengelola belum memenuhi kewajiban pelaporan keuangan harian.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) MBG NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si., menjelaskan bahwa penghentian tersebut merupakan kategori suspend khusus yang berbeda dari penutupan akibat persoalan infrastruktur maupun pelanggaran lainnya.
“Oh bukan, ini murni karena ini kan suspend khusus, beda dengan suspend disebabkan karena infrastruktur, ada infak juga beda.”
“Ini murni terkait dengan laporan tidak disiplinnya membuat laporan penggunaan dana harian,” ujar Asisten I Setda NTB ini, Minggu (1/11) seperti dilansir Suara NTB.
Dampak kebijakan tersebut dirasakan di berbagai kabupaten dan kota di NTB, dengan Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah yang mencatat jumlah SPPG terdampak paling banyak.
Fathul Gani menegaskan, dapur yang terkena sanksi tidak bisa melakukan pengisian ulang atau top-up dana operasional sebelum menyelesaikan kewajiban pelaporan.
Persoalan serupa ternyata terjadi secara nasional, setelah BGN menghentikan sementara sekitar 6.100 dapur MBG dari total 26.385 SPPG yang beroperasi.
Kepala BGN Sudaryono menyebut ribuan dapur tersebut belum menyampaikan laporan penggunaan dana operasional harian sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pengelolaan program.
Syarat Dapur MBG Bisa Beroperasi Kembali
Pengelola SPPG yang terkena suspend masih memiliki kesempatan untuk kembali melayani penerima manfaat setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Proses pemulihan operasional mengharuskan Pengawas Keuangan SPPG, Kepala SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra menyusun dan mengunggah LPDH melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).
Dokumen tersebut harus dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan sebelum status penghentian sementara dapat dicabut.
“Kalau sudah clear, insyaallah karena ini suspend khusus, sepanjang dia memenuhi syarat untuk dibuka ya pasti dibuka. Kan ada prosedur yang harus dia penuhi,” katanya.
Fathul Gani mengingatkan bahwa kelalaian administrasi bukan persoalan sepele karena dapat mengganggu keberlangsungan pelayanan makanan bergizi bagi para siswa.
Ia juga menyoroti tanggung jawab profesional seluruh unsur pengelola, mulai dari Kepala SPPG, pengawas keuangan, tenaga akuntansi, hingga pengawas gizi.
Menurutnya, ketidakdisiplinan personel tersebut berpotensi merugikan mitra penyedia fasilitas yang sebenarnya tidak memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan operasional dapur.
“Kasihan mitra yang jadi korban juga, mitra dalam hal ini. Karena mitra ini kan sifatnya memberikan fasilitas, setelahnya itu yang bertanggung jawab penuh adalah SPPI.”
“Jangan sampai ketidakprofesionalannya seorang SPPI, pengawas keuangan, akunting akan berdampak kepada mitra,” terangnya.
LPDH Wajib Dibuat Setiap Hari
Satgas MBG NTB meminta seluruh pengelola dapur meningkatkan kedisiplinan administrasi agar penghentian pelayanan tidak berlangsung berkepanjangan.
Setiap transaksi pembelian bahan pangan dan kebutuhan operasional harus dicatat serta dilengkapi bukti nota sesuai pengeluaran pada hari yang sama.
Pengelola juga dilarang menunda penyusunan laporan atau menggabungkan sejumlah transaksi untuk dilaporkan sekaligus pada hari berikutnya.
“Pengelola harus mengerjakan LPDH setiap hari sesuai pembelanjaan dan bukti nota tanpa boleh menunda atau merapelnya, mengingat sistem aplikasi menuntut pelaporan harian secara disiplin agar operasional dapat kembali normal,” tandasnya.
Penutupan sementara 132 dapur MBG di NTB ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPPG bahwa kelancaran program tidak hanya bergantung pada penyediaan makanan, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.***