JAKARTA – Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dilaporkan ke Divisi Propam Polri buntut penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Laporan tersebut dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) ke Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026). Keduanya diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan hukum dalam proses penggerebekan yang melibatkan sejumlah personel Polda Jawa Tengah.
Ketua APAI Paman Nurlette mengatakan, pengaduan itu berkaitan dengan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan anggota kepolisian di lingkungan pondok pesantren tersebut.
“Dalam rangka membuat laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo,” kata Paman di Gedung Propam Polri.
Dia menilai, tindakan aparat dalam penggerebekan tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur formal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, APAI meminta dugaan pelanggaran tersebut diperiksa secara menyeluruh.
“Kami menilai bahwa kasus ini perlu harus diproses atau ditangani secara transparansi, akuntabel, objektif, profesional, dan terutama menghadirkan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk para santriwati dan para ustazah di pondok pesantren tersebut,” ujarnya.
Paman kemudian membeberkan sejumlah keterangan saksi mengenai proses penggerebekan. Berdasarkan informasi yang diterima APAI, personel Polda Jawa Tengah mendatangi pondok pesantren sekitar pukul 03.20 WIB dengan membawa senjata laras panjang.
Penggerebekan dilakukan saat para santriwati dan ustazah sedang tertidur. Polisi disebut mendobrak pintu pesantren hingga membuat para penghuni terbangun dalam kondisi belum mengenakan hijab.
“Pada saat mereka mendobrak pintu pesantren, para santriwati dan ustazah, mereka bangun dalam kondisi tidak mengenakan hijab atau aurat mereka terlihat,” tutur Paman.
Situasi tersebut, menurut dia, membuat para santriwati dan ustazah panik serta ketakutan. Mereka bahkan sempat bersembunyi di salah satu kamar. Namun, aparat disebut kembali mendobrak pintu kamar tersebut.
APAI juga menyoroti dugaan perlakuan aparat terhadap salah seorang santriwati saat proses interogasi. Paman menyebut santriwati itu diminta tiarap, kemudian tubuhnya disuruh bolak-balik beberapa kali.
“Setelah disuruh tiarap, badannya disuruh bolak-balik beberapa kali dan ditanya dengan nada yang diduga diskriminatif dan intimidatif,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, APAI menilai tindakan aparat perlu dievaluasi, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Paman menegaskan, pelaksanaan tugas kepolisian harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, aparat juga wajib menghormati hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam konstitusi, khususnya Pasal 28 hingga Pasal 28J UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Melalui pengaduan tersebut, APAI mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menginstruksikan Divisi Propam Polri untuk memeriksa Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo terkait dugaan pelanggaran dalam penggerebekan Ponpes HQ.
Dalam pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya video berisi keterangan pihak Pondok Pesantren HQ, surat edaran pesantren yang memuat kronologi kejadian, serta tangkapan komentar warganet yang dinilai memiliki persepsi negatif terhadap pondok pesantren tersebut.
APAI berharap laporan itu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. Paman juga meminta agar sanksi tegas diberikan apabila dugaan pelanggaran terbukti.
“Untuk diperiksa dan diberikan sanksi tegas, timpal dengan perbuatannya. Karena pelanggaran prosedural formal ini jangan dinormalisasikan. Ini tidak baik dalam negara hukum,” pungkasnya.
