Langkat – Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bersiap melakukan inspeksi dan penilaian kesesuaian terhadap 82 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di wilayah tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar pelayanan, berjalan sesuai ketentuan, dan menjangkau penerima manfaat secara tepat sasaran.
Kesiapan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, S.H., saat memimpin rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) MBG di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (2/11/2026). Rapat tersebut turut didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, S.Sos., M.AP., yang juga menjabat Ketua Satgas MBG.
Inspeksi terhadap seluruh SPPG merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Daerah.
Pelaksanaannya juga mengacu pada Keputusan Bupati Langkat Nomor 463-42/K/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Langkat Nomor 463-29/K/2025 mengenai Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penguatan koordinasi Satgas MBG sekaligus pedoman dalam menilai kesesuaian operasional dapur MBG berdasarkan indikator yang telah ditentukan.
Rapat koordinasi dihadiri Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Langkat, Ali Ihsanul Huda, S.Pd., sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta seluruh camat se-Kabupaten Langkat.
Pengawasan 14 Indikator Operasional SPPG
Dalam arahannya, Tiorita meminta seluruh jajaran Satgas MBG segera menyusun rencana kerja inspeksi secara terstruktur. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan harus memastikan setiap SPPG menjalankan pelayanan sesuai 14 indikator penilaian.
“Saya meminta Satgas MBG menyusun rencana kerja inspeksi SPPG. Pastikan operasional SPPG berjalan sesuai dengan 14 indikator penilaian yang telah ditetapkan,” tegas Tiorita.
Ia juga meminta para camat menjalin koordinasi dengan kepala SPPG di wilayah masing-masing. Langkah tersebut diperlukan agar kegiatan operasional setiap dapur MBG dapat berjalan dengan baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sekda Langkat, Amril, menjelaskan bahwa inspeksi Satgas MBG mencakup 14 indikator sebagai tolok ukur untuk menilai kesesuaian operasional SPPG. Proses pemeriksaan dapat dilakukan secara manual maupun melalui sistem daring.
Melalui mekanisme digital, petugas dapat mengakses instrumen penilaian secara online. Sistem tersebut juga memungkinkan rekomendasi hasil inspeksi muncul secara otomatis setelah proses penilaian dilakukan.
“Inspeksi Satgas MBG mencakup 14 indikator penilaian. Penilaian skor indikator untuk inspeksi SPPG selain dapat dilakukan secara manual, juga dapat diakses petugas secara online. Rekomendasi hasil inspeksi akan otomatis langsung muncul,” jelas Amril.
Libatkan Potensi Pangan Lokal
Selain memperkuat pengawasan, Pemkab Langkat mendorong pengelola SPPG memanfaatkan sumber daya pangan lokal sebagai bahan baku penyediaan makanan bergizi.
Komoditas yang dapat dimanfaatkan antara lain sayur-mayur, buah-buahan, telur, daging, dan berbagai hasil produksi pangan lainnya yang tersedia di daerah.
Menurut Tiorita, pemanfaatan produk lokal tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat MBG, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Keterlibatan petani dan pelaku usaha setempat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat koordinasi, sebanyak 82 SPPG telah beroperasi di Kabupaten Langkat dengan total 225.860 penerima manfaat. Kelompok penerima tersebut meliputi balita, peserta didik, ibu hamil, guru, serta tenaga kependidikan (tendik).
Melalui inspeksi dan penilaian kesesuaian, Pemkab Langkat berharap pengawasan terhadap operasional SPPG semakin terarah. Koordinasi antara Satgas MBG, pemerintah kecamatan, dan pengelola dapur juga diharapkan semakin kuat agar pelaksanaan program berjalan optimal, tepat sasaran, serta sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.