JAKARTA – Pemerintah menetapkan besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu untuk pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut diberikan sekaligus untuk tiga bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan.
Ketentuan terbaru mengenai penyaluran BSU 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026. Aturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, program BSU menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pekerja agar bisa mendapatkan bantuan Rp900 ribu.
Syarat Penerima BSU 2026
Ada tiga persyaratan utama bagi pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan BSU 2026. Pertama, penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Status kepesertaan ini menjadi salah satu dasar pemerintah dalam melakukan verifikasi calon penerima bantuan.
Ketiga, pekerja memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, batas penghasilan tersebut dapat menyesuaikan ketentuan upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah.
Untuk menentukan kelayakan penerima, pemerintah menggunakan data upah terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Penghasilan yang menjadi dasar perhitungan mencakup upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima pekerja secara rutin.
Batas Gaji BSU Menyesuaikan UMK dan UMP
Khusus pekerja yang berada di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas maksimal penghasilan untuk penerima BSU mengikuti UMK setempat.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mekanisme pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Ketentuan serupa juga berlaku bagi daerah yang tidak memiliki UMK, dengan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan.
Dengan demikian, batas penghasilan calon penerima BSU tidak selalu sama di setiap wilayah karena mempertimbangkan standar upah minimum daerah masing-masing.
Meski demikian, bantuan ini tidak diberikan kepada seluruh kelompok pekerja. Regulasi tersebut secara tegas mengecualikan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dari daftar penerima BSU 2026.
BSU 2026 Diberikan Sekaligus Rp900 Ribu
Dari sisi nominal, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300 ribu setiap bulan selama tiga bulan. Total bantuan yang diterima pekerja yang memenuhi persyaratan mencapai Rp900 ribu.
Dana tersebut tidak dicairkan secara bulanan, melainkan diberikan sekaligus kepada penerima yang telah memenuhi kriteria dan lolos proses verifikasi.
Pekerja yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai BSU 2026, termasuk perkembangan penyaluran dan petunjuk teknis, dapat mengakses laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
Melalui ketentuan terbaru ini, pekerja diharapkan dapat memahami persyaratan yang berlaku sebelum memastikan status kepesertaan dan kelayakan mereka sebagai penerima bantuan.