JAKARTA – Penggerebekan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pasalnya, operasi polisi yang berlangsung dini hari itu dilaporkan diwarnai dugaan intimidasi terhadap santriwati, mulai dari bentakan hingga penodongan senjata.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan, tindakan penegakan hukum tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap anak. Terlebih, operasi tersebut berlangsung di lingkungan tempat tinggal santriwati yang masih berusia 10 hingga 16 tahun.
“Pengungkapan tindak pidana dan perlindungan anak bukanlah dua hal yang saling bertentangan,” ujar Jasra Putra dalam keterangannya.
KPAI menilai aparat harus mengedepankan prinsip kehati-hatian ketika melakukan tindakan hukum di lingkungan yang dihuni anak-anak. Sebab, cara aparat menjalankan operasi berpotensi meninggalkan dampak psikologis apabila anak-anak mengalami ketakutan atau perlakuan yang tidak semestinya.
Penggerebekan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Operasi tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung di wilayah setempat.
Dalam operasi itu, polisi membawa sekitar 10 santriwati untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka berusia antara 10 hingga 16 tahun. Selain itu, seorang ustazah bersama dua anak balita juga turut dibawa petugas ke kantor polisi.
Berdasarkan informasi dan keberatan yang diterima KPAI, penggeledahan berlangsung ketika para santriwati sedang tidur. Sejumlah personel bersenjata lengkap disebut mendatangi lingkungan rumah tahfidz pada waktu tersebut.
Persoalan lain yang disoroti adalah laporan bahwa beberapa santriwati tidak diberi kesempatan yang cukup untuk mengenakan jilbab sebelum berhadapan dengan petugas.
Tak hanya itu, KPAI juga menerima laporan dugaan bentakan, penodongan senjata ke arah santriwati, hingga perlakuan fisik terhadap salah satu anak. Pemeriksaan terhadap anak-anak tersebut juga disebut berlangsung tanpa pendampingan orang tua maupun penasihat hukum.
Seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi pendalaman KPAI. Namun, lembaga itu mengingatkan bahwa anak yang diperiksa sebagai saksi sekalipun tetap memiliki hak atas perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur bahwa anak wajib didampingi orang tua, orang yang dipercaya, atau pekerja sosial pada setiap tingkat pemeriksaan.
Sementara itu, Pasal 19 UU SPPA mewajibkan kerahasiaan identitas anak yang berhadapan dengan hukum. Anak juga berhak mendapatkan perlakuan manusiawi serta perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
KPAI turut menyoroti dugaan pembatasan kesempatan para santriwati untuk mengenakan jilbab. Menurut lembaga tersebut, hak anak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan dan memperoleh perlindungan atas privasinya harus tetap dihormati, termasuk ketika aparat menjalankan tugas penegakan hukum.
KPAI Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran
Menyikapi kejadian tersebut, KPAI meminta Kapolri memastikan setiap operasi penegakan hukum di lingkungan yang dihuni anak memiliki standar prosedur operasional (SOP) yang ramah anak.
KPAI secara khusus mendorong pelibatan Polisi Wanita (Polwan) dan penyidik anak dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) sejak awal operasi.
Tak hanya itu, KPAI meminta Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo memberikan penjelasan secara terbuka mengenai prosedur penggeledahan dan pemeriksaan para santriwati.
Evaluasi internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga didorong untuk mengusut dugaan perlakuan tidak patut selama operasi. KPAI turut meminta Kompolnas melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
Di sisi lain, KPAI meminta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta DPPKBP3A Kabupaten Sukoharjo bersama instansi terkait di Jawa Tengah melakukan asesmen psikologis terhadap para santriwati dan orang tua mereka.
Pendampingan dinilai penting untuk memastikan kondisi anak-anak setelah peristiwa tersebut, sekaligus mengantisipasi dampak psikologis yang mungkin timbul.
Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo juga diminta menurunkan pekerja sosial untuk menelaah kondisi di lokasi dan memastikan kebutuhan serta hak-hak anak tetap terpenuhi.
KPAI turut menyoroti terhentinya kegiatan belajar para santriwati karena bangunan rumah tahfidz masih dipasangi garis polisi. Karena itu, Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo dan pemerintah daerah diminta memfasilitasi keberlanjutan pendidikan mereka selama proses hukum berjalan.
Selain penanganan kasus, KPAI mendorong pengawasan perizinan dan administrasi pesantren diperketat sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kementerian Agama dan pemerintah daerah juga diminta memverifikasi lembaga pendidikan keagamaan, termasuk menertibkan lembaga yang menggunakan atribut pesantren tanpa izin operasional resmi.
KPAI juga mengingatkan media massa dan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, video, maupun informasi yang dapat mengungkap identitas atau menimbulkan stigma terhadap para santriwati.
KPAI menegaskan, pengusutan dugaan tindak pidana tetap harus berjalan. Namun, proses tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak anak. Penegakan hukum harus tetap menghormati keselamatan, harkat, dan martabat setiap anak yang berada di lingkungan tersebut.