JOHOR BAHRU, MALAYSIA — Seorang warga negara Indonesia (WNI) harus menjalani hukuman penjara selama satu bulan di Malaysia setelah terbukti membuang puntung rokok sembarangan. Pria berusia 36 tahun itu menjadi kasus pertama yang dipenjara atas pelanggaran tersebut di negara bagian Johor.
WNI yang bekerja sebagai buruh umum itu mulai menjalani hukuman sejak 28 Agustus 2026. Ia dijatuhi hukuman setelah tidak mampu membayar denda sebesar 1.000 Ringgit atau sekitar Rp4,3 juta yang diputuskan pengadilan.
Direktur Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam (SWCorp) Johor, Zainal Fitri Ahmad, mengatakan pelanggaran tersebut terjadi di kawasan Stulang pada Februari 2026.
Meski identitas WNI tersebut tidak dipublikasikan, proses hukum terhadapnya tetap berjalan. Ketidakmampuan membayar denda membuat hukuman pidana penjara diberlakukan sesuai putusan pengadilan.
Hukuman terhadap WNI tersebut juga belum selesai setelah masa tahanan berakhir. Pengadilan masih mewajibkannya menjalani kerja sosial selama enam jam.
“Pria tersebut akan menjalani Perintah Kerja Sosial (CSO) selama enam jam setelah menyelesaikan masa hukuman penjaranya,” kata Zainal Fitri dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Kerja sosial tersebut merupakan bagian dari sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar aturan kebersihan di Malaysia. Bentuknya dapat berupa kegiatan membersihkan fasilitas umum hingga membantu pekerjaan pemeliharaan di ruang publik.
Berlaku untuk Warga Lokal dan Asing
Zainal Fitri menegaskan penegakan aturan kebersihan di Malaysia berlaku tanpa membedakan kewarganegaraan. Warga Malaysia maupun warga negara asing yang melakukan pelanggaran dapat diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Membuang sampah sembarangan di ruang publik juga bukan semata-mata dianggap sebagai pelanggaran ringan. Perbuatan tersebut masuk dalam ketentuan pidana berdasarkan Pasal 77A Undang-Undang Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam Tahun 2007.
Aturan tersebut memungkinkan pelanggar dikenai denda hingga 2.000 Ringgit atau sekitar Rp8,7 juta. Selain denda, pengadilan juga dapat menjatuhkan hukuman pelayanan masyarakat dengan durasi maksimal enam bulan.
Jenis pekerjaan yang dapat diberikan sebagai bagian dari pelayanan masyarakat antara lain menyapu jalan umum, membersihkan saluran air dan toilet publik, serta membantu pemangkasan pohon di area publik.
Ancaman hukuman juga dapat meningkat apabila seseorang mengabaikan atau tidak mematuhi putusan pengadilan. Pelanggar dapat dikenai denda hingga 10.000 Ringgit atau sekitar Rp43,7 juta.
Aturan Sampah Diperketat Sejak Januari 2026
Kasus yang menjerat WNI tersebut terjadi setelah Malaysia memperketat penegakan aturan terkait kebersihan lingkungan. Ketentuan baru itu mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dengan sasaran antara lain sampah berukuran kecil yang dibuang di ruang publik.
Sejumlah benda yang dilarang dibuang, diletakkan, atau ditinggalkan sembarangan mencakup puntung rokok, botol air mineral, kaleng minuman, kantong plastik, tisu, hingga bungkus makanan.
Pengetatan tersebut juga mencakup ketentuan bagi pelanggar yang masih di bawah umur. Jika anak-anak kedapatan membuang sampah sembarangan, tanggung jawab hukum dibebankan kepada orang tua atau wali.
Kasus di Johor ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap aturan kebersihan di ruang publik dapat berujung pada proses hukum hingga hukuman penjara apabila sanksi yang dijatuhkan pengadilan tidak dapat dipenuhi.