JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jakarta resmi memberlakukan denda sebesar 250 ribu rupiah bagi siapa pun yang kedapatan merokok di ruang publik. Kebijakan ini diambil guna menegakkan aturan larangan merokok dan menekan tingkat pencemaran udara di ibu kota.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, drg Widyastuti MKM, menegaskan bahwa denda tersebut bukan hanya formalitas, melainkan langkah nyata untuk menciptakan kesadaran masyarakat.
“Meski kecil, denda ini diharapkan dapat membuat jera pelaku, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam aturan tersebut, merokok dilarang di berbagai ruang publik seperti halte bus, taman, fasilitas kesehatan, dan transportasi umum.
Ancaman Serius bagi Kesehatan Publik
Dinas Kesehatan DKI mencatat bahwa asap rokok menyumbang polusi udara yang berdampak langsung pada kesehatan, terutama pada anak-anak dan lansia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, lebih dari 30 persen warga Jakarta masih merupakan perokok aktif, memperparah angka penyakit pernapasan.
“Denda ini adalah langkah awal. Kami ingin masyarakat lebih sadar bahwa merokok di ruang publik tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain,” tambah Widyastuti.
Penegakan Aturan Masih Hadapi Tantangan
Meskipun aturan telah diberlakukan, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi hambatan. Petugas Satpol PP kerap mengalami kesulitan akibat rendahnya kesadaran masyarakat dan minimnya laporan pelanggaran.
“Kami berharap masyarakat turut serta dalam pengawasan. Jika melihat ada yang merokok di tempat umum, laporkan kepada petugas atau hubungi call center kami,” jelas Widyastuti.
Edukasi dan Kampanye Jakarta Bebas Asap Rokok
Selain menerapkan denda, Pemprov DKI gencar melakukan kampanye edukasi mengenai bahaya rokok. Program ini menyasar sekolah, komunitas, dan tempat kerja demi menciptakan ruang publik yang bersih dan sehat.
Sejumlah warga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. “Saya setuju dengan denda ini, tapi seharusnya penegakannya lebih tegas. Banyak yang masih merokok sembarangan di halte,” ungkap Rina, warga Tanjung Priok.
Dengan langkah ini, Jakarta berupaya menjadi kota bebas asap rokok dan lebih ramah lingkungan. Meski denda 250 ribu rupiah terkesan ringan, pemerintah berharap sanksi ini menjadi peringatan tegas bagi para perokok agar lebih menghargai hak masyarakat atas udara bersih.