Garuda Tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian amplop yang diakui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara dugaan suap pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih mendalami keterkaitan pengembalian amplop tersebut dengan konstruksi perkara yang saat ini tengah ditangani.
Menurutnya, pengembalian suatu pemberian tidak otomatis menghilangkan pertanggungjawaban pidana apabila pemberian tersebut terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Penyidik masih akan mendalami sejauh mana pengembalian amplop tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan yang saat ini sedang diselidiki,” ujar Achmad Taufik Husein.
KPK menjelaskan, fokus penyidikan saat ini adalah mengungkap hubungan antara dugaan pemberian amplop dengan proses pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Selain itu, KPK menilai penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk segera melaporkan setiap bentuk pemberian yang diterima apabila diduga berkaitan dengan jabatannya.
Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa langkah yang semestinya dilakukan oleh seorang penyelenggara negara adalah melaporkan adanya pemberian kepada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik KPK akan terus mengembangkan perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian fakta, termasuk asal-usul dan tujuan pemberian amplop, sehingga dapat menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan KPK belum menyampaikan adanya penetapan tersangka baru terkait perkara tersebut.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/