JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat negara yang baru dilantik segera memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Imbauan tersebut disampaikan KPK setelah pemerintah melakukan sejumlah pergantian dan pengangkatan pejabat pada awal Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan LHKPN menjadi instrumen penting untuk menjaga transparansi serta integritas penyelenggara negara.
“KPK mengimbau para pejabat baru segera memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya, Senin (5/10/2026).
Menurut Budi, keterbukaan mengenai kepemilikan harta memungkinkan masyarakat ikut mengawasi pejabat yang menerima amanah publik.
“Selain menjadi bentuk transparansi dan komitmen integritas pejabat publik kepada masyarakat, ini juga mendukung upaya pencegahan korupsi.”
Kewajiban LHKPN tidak hanya berlaku ketika pejabat menjalankan rutinitas pelaporan selama masa jabatannya.
Laporan juga harus disampaikan ketika seseorang pertama kali diangkat atau kembali menduduki jabatan setelah masa tugas sebelumnya berakhir.
“Itu juga wajib disampaikan saat pengangkatan pertama atau pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan,” ujarnya.
KPK menyebut terdapat batas waktu yang harus diperhatikan pejabat dalam memenuhi kewajiban tersebut.
“Dalam kondisi tersebut, LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan,” katanya.
Selain saat pengangkatan, LHKPN juga menjadi kewajiban ketika pejabat mengakhiri masa tugas atau memasuki masa purnabakti.
KPK menilai keterbukaan data kekayaan dapat memperkuat pengawasan publik terhadap potensi perubahan harta selama pejabat menjalankan tugas.
“Semakin terbuka seorang penyelenggara negara mengenai harta kekayaannya, semakin kuat pula ruang bagi publik untuk ikut mengawasi,” ujarnya.
LHKPN juga memiliki fungsi pencegahan karena data tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk menilai kewajaran perubahan kekayaan pejabat.
Karena itu, KPK mengingatkan pejabat tidak sekadar mengejar kepatuhan administratif, tetapi juga memastikan data yang disampaikan benar dan lengkap.
“Pelaporan harta kekayaan bukan sekadar memenuhi kewajiban kepada KPK,” ucapnya.
“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan transparansi kepada masyarakat yang memberikan amanah.”
KPK berharap kepatuhan terhadap LHKPN dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Masyarakat juga didorong memanfaatkan keterbukaan informasi LHKPN sebagai bagian dari pengawasan terhadap integritas pejabat publik.
Imbauan tersebut menjadi relevan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat baru dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Pelantikan di Istana Negara itu mencakup sejumlah menteri, wakil menteri, pejabat lembaga negara, hingga Kapolri.
Sehari setelahnya, Presiden juga melantik jajaran anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
KPK menegaskan para penyelenggara negara yang masuk kategori wajib LHKPN harus segera memenuhi kewajiban pelaporan sesuai aturan yang berlaku.***