JAKARTA — Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dipecat secara tidak hormat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah kasus fasilitas mirip apartemen mewah di dalam lapas mencuat. Tak hanya Wisnu, 16 pejabat lainnya juga dijatuhi sanksi disiplin oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenimipas terhadap para pejabat yang dinilai terlibat dalam kasus pelanggaran tata kelola di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan total ada 17 pejabat yang dikenai sanksi. Hukuman diberikan dengan tingkat berbeda sesuai kadar kesalahan masing-masing.
“Wisnu diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dari 17 pejabat tersebut, satu orang diberhentikan dari status ASN, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya menerima hukuman disiplin sedang.
“Satu orang diberhentikan (dari ASN), lima orang dikenai hukuman disiplin berat, dan 11 orang lainnya menerima hukuman disiplin sedang,” kata Rudi.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat yang sedang menduduki jabatan ketika kasus tersebut mencuat. Inspektorat Jenderal juga menelusuri jajaran pimpinan sebelumnya untuk mengetahui rangkaian persoalan yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas tersebut.
Hasil pemeriksaan itu menemukan adanya kesalahan pada dua pejabat yang pernah menjabat sebagai Kalapas Cibinong. Baik kalapas lama maupun kalapas baru sama-sama diperiksa dan dijatuhi hukuman.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” tegas Rudi.
Sebelum sanksi final dijatuhkan, Kemenimipas lebih dulu menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan sekaligus menjaga objektivitas penanganan kasus.
Lima pejabat yang sebelumnya dinonaktifkan terdiri atas Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan fasilitas di dalam lapas yang dinilai tidak sesuai standar dan menyerupai apartemen mewah.
Temuan itu kemudian mendorong Kemenimipas melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Penjatuhan sanksi terhadap 17 pejabat tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut kementerian atas temuan tersebut, dengan hukuman diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran masing-masing pejabat.