JAKARTA — Komisi XIII DPR RI mendesak agar narapidana yang terbukti menikmati fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, diberikan sanksi tegas. Hukuman itu dapat berupa penempatan di sel isolasi hingga pemindahan ke Lapas Nusakambangan.
Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto, Selasa (29/9/2026).
Menurut Yanuar, pemberian sanksi diperlukan terhadap warga binaan yang terbukti menggunakan fasilitas yang bukan menjadi haknya. Langkah tersebut dinilai penting agar aturan di dalam lembaga pemasyarakatan berlaku secara setara.
“Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan haknya, ini juga harus diberikan sanksi. Bisa diisolasi, bisa dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Yanuar dalam rapat.
Sorotan Komisi XIII tidak hanya tertuju pada keberadaan fasilitas khusus bagi warga binaan. DPR juga mempertanyakan hilangnya sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam temuan inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Cibinong.
Yanuar mempertanyakan perubahan kondisi di lokasi tersebut setelah temuan Ombudsman menjadi perhatian publik. Pasalnya, sejumlah barang yang terlihat saat sidak disebut sudah tidak berada di tempat ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan peninjauan dua hari kemudian.
“Yang kemarin viral hasil temuan Ombudsman, dua hari kemudian apa yang tampak dalam video itu hilang dalam sekejap,” kata Yanuar.
Dalam rapat tersebut, Wisnu mengakui bahwa dirinya yang memberikan instruksi untuk memindahkan barang-barang tersebut. Ia menjelaskan, barang yang dipindahkan bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN).
“Siap, izin, Bapak. Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara,” ujar Wisnu.
Jawaban tersebut kemudian berlanjut pada pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan berbagai fasilitas nonstandar di area rumah dinas Kalapas Cibinong.
Saat pertama kali ditanya, Wisnu menyebut keberadaan barang tersebut berkaitan dengan petugas. Namun, setelah didesak anggota Komisi XIII, ia menyebut Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong sebagai pihak yang bertanggung jawab atas area rumah dinas tersebut.
Keterangan itu kembali dipersoalkan Yanuar. Ia menilai sulit bagi seorang Kalapas untuk tidak mengetahui kondisi fasilitas di lingkungan yang berada dalam pengawasannya, terlebih Wisnu disebut telah menjabat sebagai Kalapas Cibinong selama sekitar tiga tahun.
Komisi XIII juga mempertanyakan alasan pemindahan barang baru dilakukan setelah Ombudsman melakukan sidak dan temuan tersebut diketahui publik.
Dalam memberikan penjelasan, Wisnu menyebut dirinya tidak pernah bersilaturahmi atau masuk ke rumah anggotanya.
Penjelasan itu tidak membuat Yanuar puas. Ia meminta Wisnu menyampaikan keterangan secara terbuka dalam forum rapat yang turut menjadi perhatian publik.
“Bapak jangan bohonglah. Ini disaksikan oleh semua publik, Pak,” tegas Yanuar.
Persoalan fasilitas khusus di Lapas Cibinong sebelumnya mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah kondisi yang menjadi sorotan. Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI, termasuk mengenai pengawasan internal, keberadaan fasilitas nonstandar, serta perubahan kondisi lokasi setelah sidak.
Dalam rapat, DPR menempatkan persoalan tersebut tidak hanya sebagai masalah fasilitas bagi warga binaan, tetapi juga sebagai bagian dari evaluasi terhadap pengelolaan dan pengawasan di Lapas Cibinong.
Sementara itu, keberadaan barang-barang yang disebut bukan BMN menjadi salah satu hal yang dipertanyakan karena barang tersebut sempat terlihat di lokasi yang diperiksa Ombudsman, tetapi kemudian dipindahkan setelah temuan tersebut mencuat.
Komisi XIII meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai pengawasan di dalam Lapas Cibinong. DPR juga menegaskan perlunya penerapan sanksi terhadap warga binaan apabila terbukti mendapatkan fasilitas yang tidak semestinya.