JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (30/9/2026) untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), layanan tersedia di:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas. Untuk SIM B, perpanjangan hanya bisa dilakukan di kantor Satpas karena dokumen berbeda, mengingat SIM tersebut khusus kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.