Seorang wanita berinisial MT kini harus mempertanggungjawabkan aksi nekatnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. MT diseret ke meja hijau setelah kedapatan merancang skenario liar: menyewa satu unit alat berat ekskavator secara sembunyi-sembunyi pada malam hari untuk merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H., dari Kejari Surabaya membongkar seluruh siasat bulus terdakwa dalam surat dakwaan pada sidang pemeriksaan saksi.
Kronologi Eksekusi Malam Buta: Hancur Tersisa Garasi
Aksi perusakan properti negara ini terjadi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Terdakwa MT ternyata telah mematangkan rencananya sejak Agustus 2025 dengan mencari kontak penyewaan alat berat melalui pesan WhatsApp.
Demi meminimalkan pengawasan pihak berwenang dan warga sekitar, MT sengaja memilih waktu eksekusi pada Minggu malam, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. MT merusak gembok pagar rumah dinas menggunakan palu besi lalu mendorong tembok rumah menggunakan ekskavator.
Setelah bangunan rata dengan tanah, MT langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp7.000.000 kepada operator ekskavator. Saat ini, sang operator alat berat tersebut telah melarikan diri dan berstatus buron dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Alibi Palsu Berujung Bumerang: “Sudah Saya Beli”
Aktivitas alat berat yang bising di malam hari tersebut sontak memicu kecurigaan. Ketua RT 05, Nanang Sudibyo, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memberikan teguran keras karena pembongkaran itu tidak berizin dan mengganggu ketenangan lingkungan.
Bukannya panik, MT justru dengan tenang melontarkan kebohongan besar kepada Ketua RT. “Terdakwa mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli olehnya,” papar JPU Hajita.
Curiga dengan gelagat terdakwa, Ketua RT tidak langsung percaya. Ia segera menghubungi pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak untuk mengonfirmasi klaim tersebut. Laporan dari Ketua RT inilah yang kemudian menjadi bumerang, membuka kedok kebohongan MT, dan menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk meringkusnya.
Negara Merugi Setengah Miliar, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis
Akibat aksi sepihak tersebut, inventaris kekayaan negara mengalami kerugian yang cukup fantastis. Tim Jaksa memastikan total kerugian fisik bangunan mencapai Rp537.362.790.
Untuk menyeret terdakwa ke dalam sel tahanan, JPU melapisi dakwaan MT dengan pasal-pasal berat:
-
Dakwaan Kesatu: Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang dengan sengaja menghancurkan gedung atau bangunan milik orang lain.
-
Dakwaan Kedua: Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang secara ilegal.