JATIM – Misteri penemuan jasad perempuan tanpa busana di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya berhasil diungkap polisi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat Satreskrim Polres Lumajang menetapkan kekasih korban sendiri sebagai pelaku pembunuhan yang disertai upaya merekayasa tempat kejadian perkara (TKP) agar tampak seperti kasus pemerkosaan.
Korban diketahui berinisial MTA (22), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Sementara pelaku berinisial RA (18), yang memiliki hubungan asmara dengan korban.
Hasil penyelidikan mengungkap, korban tewas setelah mengalami penganiayaan berat di dalam rumahnya. Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku diduga sengaja melepas seluruh pakaian korban untuk mengaburkan motif pembunuhan sekaligus mengarahkan dugaan kepada pelaku lain.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, menjelaskan pelaku melakukan serangkaian kekerasan yang bertujuan membuat korban tidak mampu melawan maupun meminta bantuan.
“Korban dipukul kayu oleh pelaku, serta mulut disumpal dan leher dijerat dengan celana jin milik korban,” ujar AKP Ari Aulia, dikutip dari detikJatim, Minggu (5/7/2026).
Menurut penyidik, cara pelaku menyerang menunjukkan adanya upaya untuk memastikan korban tidak memiliki kesempatan menyelamatkan diri ataupun berteriak meminta pertolongan.
Selain menggunakan benda tumpul berupa kayu, pelaku juga memanfaatkan celana jins milik korban sebagai alat untuk menjerat leher hingga korban kehilangan nyawa.
Diduga Rekayasa TKP Agar Terlihat Seperti Kasus Pemerkosaan
Penyidik menduga tindakan pelaku tidak berhenti setelah korban meninggal dunia. Polisi menemukan indikasi kuat bahwa kondisi korban yang ditemukan tanpa busana merupakan bagian dari skenario yang sengaja dibuat pelaku.
Rekayasa tersebut diduga dilakukan agar penyidik mengira korban menjadi sasaran kekerasan seksual oleh orang tidak dikenal, sehingga perhatian tidak langsung mengarah kepada pelaku.
Langkah tersebut justru menjadi salah satu fokus penyelidikan kepolisian yang akhirnya mengungkap adanya kejanggalan dalam kronologi peristiwa.
Alibi Telepon Justru Menjadi Titik Awal Terbongkarnya Kasus
Sebelum identitas pelaku terungkap, jasad MTA ditemukan pada Sabtu (4/7/2026) malam di kamar rumahnya. Saat ditemukan, korban berada dalam posisi telentang di atas tempat tidur, tanpa mengenakan busana dan bersimbah darah.
Penemuan mayat bermula dari telepon yang dilakukan RA kepada salah seorang tetangga korban. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku khawatir karena korban tidak dapat dihubungi melalui telepon dan meminta tetangga memeriksa kondisi MTA.
Namun, penyidik menilai alibi tersebut mengandung sejumlah kejanggalan. Polisi kemudian memperdalam penyelidikan, termasuk menelusuri jejak digital dan aktivitas komunikasi pelaku.
Hasil investigasi mengarah kuat kepada RA sebagai orang terakhir yang diduga bersama korban sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Berkat serangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap RA di kediamannya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Lumajang.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” kata AKP Ari Aulia.
Polisi memastikan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara, termasuk mendalami motif yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap perempuan muda tersebut serta mengumpulkan seluruh alat bukti yang diperlukan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.