Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi. Tak tanggung-tanggung, total gratifikasi yang dihimpun tersangka diduga menembus Rp 20,7 miliar.
Salah satu temuan mencolok KPK mengungkap modus Haniv yang memanfaatkan jabatannya untuk menggalang dana sponsorship dari para Wajib Pajak (WP) demi mendanai bisnis dan acara busana (fashion show) milik putrinya.
Modus Email Sakti ke Wajib Pajak
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa praktik ini bermula pada tahun 2016. Saat itu, Haniv mengirimkan surat elektronik (email) kepada jajaran bawahannya untuk mencari pendanaan acara fashion show sang anak yang berinisial FP.
“Permintaan sponsorship itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di dalam maupun luar Jakarta yang berstatus sebagai Wajib Pajak di bawah kewenangannya,” terang Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Merespons “permintaan” dari pejabat pajak tersebut, sejumlah perusahaan langsung mentransfer uang ke rekening pribadi anak Haniv. Total aliran dana yang terkumpul untuk bisnis fashion tersebut mencapai Rp 700 juta—terdiri dari Rp 400 juta perusahaan WP Jakarta dan Rp 300 juta dari luar Jakarta.
Akumulasi Gratifikasi Tembus Rp 20,7 Miliar
Temuan Rp 700 juta tersebut rupanya hanya gunung es dari pusaran gratifikasi yang diterima Haniv. Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa selama kurun waktu 2013 hingga 2023, Haniv secara bertahap menerima berbagai bentuk pemberian ilegal dari sejumlah perusahaan.
Puncak penerimaan terbanyak diduga terjadi saat ia menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018.
“Total penerimaan gratifikasi oleh tersangka HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar. Seluruh uang tersebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah oleh yang bersangkutan,” tegas Taufik.
Atas perbuatannya, Muhammad Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik KPK memutuskan menahan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.







